Jajaran KPU Sumut dan Nisel Diperiksa DKPP Terkait Verfak Parpol

PORTALSWARA.COM — Jajaran Komisi Pemilihan Umum Sumatera Utara (KPU Sumut) dan Nias Selatan (Nisel) diperiksa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Pemeriksaan dilakukan terkait dengan verifikasi faktual partai politik (verfak parpol). Ada 19 penyelenggara Pemilu diperiksa DKPP dalam sidang pemeriksaan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).

Sidang perkara dengan Nomor 53-PKE-DKPP/III/2023 akan berlangsung di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (10/04/2023) pukul 13.00 WIB. Perkara ini dilaporkan oleh Rumusan Laia dan Mavoarota Abraham Hoegelstravores Zamili.

19 penyelenggara Pemilu yang terdiri dari lima Anggota KPU Kabupaten Nias Selatan, tujuh Anggota KPU RI dan tujuh Anggota KPU Provinsi Sumatera Utara (Sumut)

Lima Teradu dari KPU Kabupaten Nias diduga telah telah merekayasa hasil verifikasi faktual untuk Partai Kebangkitan Nusantara dan Partai Garuda di Kabupaten Nias Selatan, yang semula Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi Memenuhi Syarat (MS) sehingga kedua partai itu lolos menjadi peserta Pemilu 2024.

Sedangkan tujuh Teradu dari KPU RI yang diduga telah mengatur rekayasa keanggotaan partai politik di Kabupaten Nias Selatan dalam aplikasi Sipol dengan sistematis, terstruktur, dan masif. Mereka adalah Hasyim Asy’ari, Idham Holik, Mohammad Afifudin, Parsadaan Harahap, Betty Epsilon Idroos, Yulianto Sudrajat dan August Mellaz.

Sementara tujuh Teradu dari KPU Provinsi Sumut diduga telah mengatur rekayasa rekayasa keanggotaan partai politik di Kabupaten Nias Selatan dengan sistematis, tertruktur, dan masif. Selain itu, mereka juga disebut Pengadu telah melakukan pembiaran dan tidak melakukan pengawasan internal terhadap KPU Kabupaten Nias Selatan.

Tujuh jajaran KPU Sumut yang akan diperiksa DKPP adalah Herdensi, Mulia Banurea, Benget M Silitonga, Safrizal Syah, Ira Wartati, Yulhasni dan Batara Manurung.

Baca Juga :  4 Penyelenggara Pemilu Sumut Diperiksa DKPP

Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin oleh Ketua dan Anggota DKPP.

Melansir detik.com, Selasa (11/04/2023), Sekretaris DKPP, Yudia Ramli, mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan.

“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Yudia dalam keterangan tertulis, Minggu (09/04/2023).

Yudia menambahkan, sidang kode etik ini bersifat terbuka untuk umum. Yudia juga mengungkapkan bahwa DKPP akan menyiarkan sidang ini melalui akun Facebook DKPP, @medsosdkpp.

“Sehingga masyarakat dan media massa dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan ini,” tutupnya. (psc)