PORTALSWARA.COM — Karyawan Stasiun Pengisian Bahanbakar Umum (SPBU) 14.214.280, SK dan T akhirnya didaftarkan pihak managemen SPBU menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
SK dan T yang sudah 9 bulan bekerja di SPBU tersebut, terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan setelah berulang kali ada dalam pemberitaan karena tidak didaftarkan oleh pihak perusahaan.
Kepesertaan BPJS atas nama SK dan T terungkap setelah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Dinas Tenaga Kerja UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah IV turun ke lokasi SPBU di Jalan SM Raja Rantauprapat, menindaklanjuti kebenaran informasi sebagaimana diberitakan wartawan portalswara.com, beberapa hati terakhir.
“Hari selasa (23/05/2023) siang kami turun ke lokasi SPBU 14.214.280 untuk menindaklanjuti. Sesampai disana pihak Manegen SPBU sudah mendaftarkan 10 kariyawannya lagi, jadi, total kariyawan yang sudah didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 27 orang kariyawan,” sebut Nadea, Kasi Penegakan Hukum Wilayah IV Dinas Tenaga Kerja, Provinsi Sumut, sembari memperlihatkan dokumen berikut terlampir dengan gaji kariyawan, Rabu (24/5/2023) diruang kerjanya.
Diberitakan sebelumnya, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Labuhanbatu, Rantauprapat, bungkam perihal 12 (duabelas) orang karyawan Stasiun Pengisian Bahanbakar Umum (SPBU) 14.214.280 yang belum didaftarkan pihak managemen SPBU sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) .
“Data nama 12 (duabelas) orang karyawan yang belum didaftarkan pihak SPBU tidak bisa saya sebutkan, karena itu sudah diluar Standar Operasional Prosedur (SOP) kami bang,” sebut Erwin Syahputra, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Labuhanbatu, Rantauprapat, malalui Alex, Bagian Kepesertaan menjawab portalswara.com, Senin (22/05/2023) sekira pukul 09:48 WIB di kantornya.
Dijelaskannya, 12 orang karyawan SPBU yang belum didaftarkan oleh pihak managemen sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan tersebut yang berhak memberikan informasi data karyawan pihak pengawasan Dinas Tenaga Kerja.
“Abang jumpai aja buk Nadea bagian pengawasan. Kalau meraka yang mempertanyakan data karyawan SPBU yang belum tetdaftar sebagai peserta BPJS baru datanya kami kirim ke mereka,” jelasnya.
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara
Dinas Tenaga Kerja UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah IV yang berada di Jalan Ki Hajar Dewantara No 86 Rantauprapat, saat dikonfirmasi perihal tersebut akan menindak lanjuti dan apabila ditemukan pelanggaran akan diberi sangsi.
“Kami akan melakukan pemeriksaan kelokasi SPBU 14.214.280 dan akan memanggil pihak manegeman. Apabila ditemukan pelanggaran kita akan berikan sanksi,” sebut Nadea, Kasi Penegakan Hukum Wilayah IV Dinas Tenaga Kerja, Provinsi Sumut. (psc)






