PORTALSWARA.COM — Badan pertanahan Nasional (BPN) Deli Serdang diduga kongkalikong dengan mafia tanah dalam proyek Bendung Daerah Irigasi (DI) Tumpatan Nibung.
BPN Deliserdang diduga telah menerima mafia tanah yang bukan pemilik dah ganti rugi lahan. Kongkalikong. Sebab pemilik sah atas lahan yang diganti rugi akibat proyek Bendung DI di Desa Tumpatan Nibung, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang itu, adalah Wahyuddin.
Wahyuddin kepada portalswara.com, Kamis (08/06/2023) sore mengatakan, seharusnya pihak BPN itu lebih jeli, siapa yang benar-benar pemilik tanah. Bukan malah diduga kongkalikong.
“Kalau seperti ini kinerja pihak BPN Deli Serdang tak teliti. Contohnya saja yang bukan pemilik tanah mengaku-ngaku kalau tanah itu milik dia. Dasar apa tanah itu milik oknum mafia tanah itu. Kalau seperti ini banyak orang mengaku-ngaku, kalau tanah itu milik dia, ya bisa kacau pihak BPN tersebut,” ungkap Wahyuddin.
Karenanya, pihak BPN harus cek dan ricek yang sebenarnya lahan itu milik siapa. Jangan taunya menampung orang yang hanya mengaku-ngaku. Mengarah ke dugaan kongkalikong dengan mafia tanah.
“Sudah jelas sertifikat tanah saya dan alat bukti berkas sama saya,” ujar Wahyuddin.
“Kemana pun saya berani bang. Karena tanah itu memang milik saya. Sudah jelas saya pernah dulu digugat oleh oknum-oknum mafia tanah itu. Alhamdulilah menang saya bang. Dari tiga keputusan tersebut sah memang saya telah menang, kalau tanah itu milik saya,” papar Wahyuddin.
Jadi, katanya, kenapa pihak BPN Deli Serdang tak memenuhi aturan. Dan kenapa hak alas uang ganti rugi sebesar Rp1,6 M tak juga dikeluarkan oleh pihak-pihak BPN dan PN. “Ada apa??,” tanya Wahyuddin.
Sebelumnya, Kakan BPN Deli Serdang telah berjanji akan bertemu dengan Wahyuddin di kantor. Tiba di kantor BPN, Kakan BPN malah mengarahkannya ke Kurnia, salah satu anggotanya.
Sayangnya, dalam pertemuan di lantai II Kantor BPN Deli Serdang, Selasa (06/06/2023) siang itu, Kurnia tidak berani memberikan keterangan kepada Wahyuddin.
Kurnia kemudian meminta anggotanya, Putra untuk memberikan berita acara tentang hal ini. Tetapi Putra melarang tidak boleh foto dan foto kopi berkas tentang berita acara. Terkesan seperti ada yang ditutupu dalam persoalan tersebut. Ada dugaan tujuannya agar uang ganti rugi tanah Wahyuddin tak bisa dicairkan.
Terkait itu, Wahyuddin berharap Kejaksaan Agung RI dan aparat hukum terkait, bisa membantunya menyelesaikan perdoalan yang sedang dihadapinya. Dia juga meminta Kejagung agar memeriksa BPN dan Pengadilan Negeri (PN), kenapa yang ganti rugi tersebut belum juga dikeluarkan.
“Kalau bisa tangkap oknum-oknum yang bermain dengan para mafia tanah tersebut,” tandas Wahyuddin.
Seperti diketahui terhitung sekitar 4 tahun lamanya, pasca terbitnya putusan Mahkamah Agung Nomor 342 K/TUN/2019 yang berkekuatan hukum tetap, kasus ganti rugi lahan ini terkesan diabaikan.
Padahal kasasi penggugat jelas – jelas ditolak. Disebutkan, tidak terdapat hbungan kausalitas antara kerugian Penggugat I dan Penggugat II yang masing-masing mendalilkan memiliki tanah, berdasarkan surat keterangan tanah dan surat penyerahan penguasaan atas tanah, dengan ganti rugi atas diterbitkannya keputusan objek sengketa.
Selain itu tidak terdapat alas
hak yang menunjukkan adanya peralihan hak dari almarhum Ibrahim kepada Penggugat I. Serta adanya perbedaan letak tanah antara alas hak Penggugat II dengan letak tanah dalam keputusan objek sengketa.
Hal ini dinyatakan Wahyuddin, menyampaikan poin penting dalam amar putusan Mahkamah Agung Nomor 342 K/TUN/2019, yang sejatinya sebagai putusan akhir dan mengikat.
Namun anehnya, tahun 2020, tepatnya 11 November, keluar surat validasi pemberian ganti rugi dari BPN Deli Serdang berstatus sengketa atas nama Wahyuddin dengan ukuran luas tanah yang berbeda dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 734/Tumpatan
Nibung milik Wahyuddin.
Luas lahan dalam surat validasi dari BPN DS juga berbeda dengan hasil putusan inkrah Mahkamah Nomor 342 K/TUN/2019, terdapat selisih hingga ribuan M°.
“Yang saya soroti, tiba-tiba keluar surat penetapan PN Lubukpakam tertanggal 19 November 2020 dengan mencantumkan 6 nama berdalih uang konsinyasi. Padahal saat pengukuran tanah oleh panitia pembebasan lahan saya juga disitu, tapi kok tiba-tiba seenaknya aja mereka yang menentukan pembagian ganti rugi tanah milik saya selaku ahli waris,” tandas Ustadz Wahyuddin, Rabu (07/06/2023) kemarin.
Merasa terzalimi, Wahyuddin berharap Kejaksaan Agung memeriksa alur proses pembebasan lahan proyek Bendung Daerah Irigasi di Desa Tumpatan Nibung, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang yang dilaksanakan panitia pengadaan tanah.
“Ada apa antara pihak BPN Deli Serdang dan Pengadilan Negeri Lubukpakam. Banyak kejanggalan dalam proses ganti rugi lahan. Saya berharap Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terkait hal ini. Karena dugaan saya banyak keterlibatan oknum-oknum yang disinyalir mengambil keuntungan dengan cara mengelabui masyarakat dalam pengadaan tanah,” tegasnya. (psc)






