Ketua KPU Lantik 220 Anggota KPUD

PORTALSWARA.COM — Komisi Pemilihan Umum (KPU) lantik 220 anggota KPUD dari 44 kabupaten/kota di 5 provinsi. Anggota KPU kabupaten/kota yang dilantik bertugas untuk periode 2023-2028.

KPU lantik para komisioner tersebut di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (28/06/2023). Pelantikan dipimpin langsung oleh ketua KPU RI Hasyim Asy’ari.

Hasyim mengingatkan anggota KPUD untuk membaca peraturan terkait kepemiluan. Sebab, kata Hasyim, aturan-aturan itu merupakan pegangan bagi KPU.

“Saya ingin mengajak dan minta saudara sekalian untuk senantiasa melakukan refreshing, membaca ulang, membaca kembali peraturan perundang-undangan, terutama Undang-Undang Pemilu, Peraturan KPU, Peraturan Bawaslu dan juga Peraturan DKPP dan juga UU lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu,” kata Hasyim.

“Karena di situlah kita akan berpegangan, dan kemudian kita dalam menjalankan tugas-tugas akan menjadi ringan, tanpa beban karena ada tarikan-tarikan kepentingan karena kita berpegangan kepada aturan yang berlaku,” sambungnya.

Selain itu, Hasyim mengatakan KPU merupakan pemimpin dalam Pemilu. Karenanya, dia pun mewanti-wanti para anggota KPUD harus dapat menjadi teladan bagi masyarakat.

“Kepemimpinan yang efektif adalah kepemimpinan dengan keteladanan. Segala macam urusan, segala macam hal yang berkaitan dengan Pemilu pasti yang dijadikan rujukan adalah KPU, maka kemudian dengan keteladanan teman-teman sekalian para anggota KPU Kabupaten/Kota itu akan menjadi sumber dukungan dan akan menjadi dasar bagi kepercayaan atau legitimasi proses maupun hasil Pemilu,” tuturnya.

Melansir detikNews, Kamis (29/06/2023), total anggota yang dilantik sebanyak 220, yang berasal dari 44 Kabupaten/Kota di 4 Provinsi.

Provinsi Sulawesi Utara, di antaranya, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, Bolaang Mongondow Timur, Minahasa, Minahasa Utara, Kota Bitung, Manado dan Tomohon.

Provinsi Sulawesi Selatan, di antaranya Kabupaten Gowa, Barru, Bone, Bulukumba, Luwu Timur, Luwu Utara, Maros, Pangkajene dan Kepulauan, Soppeng, Tana Toraja dan Toraja Utara.

Baca Juga :  Hari Ini Terakhir Perbaikan Berkas Bacaleg Tak Memenuhi Syarat

Provinsi Sulawesi Tenggara, di antaranya, Kabupaten Bombana, Buton, Buton Selatan, Buton Tengah, Buton Utara, Kolaka Utara, Konawe, Konawe Kepulauan, Konawe Selatan, Konawe Utara, Muna, Muna Barat, Wakatobi, Kota Bau-Bau dan Kendari.

Provinsi Kepulauan Riau, di antaranya, Kabupaten Bintan, Karimun, Kepulauan Anambas, Lingga, Natuna, Kota Batam, Tanjung Pinang. Provinsi Sulawesi Barat, diantaranya, Kabupaten Majene, Mamuju, Mamuju Tengah dan Pasangkayu. (psc)