Nikah Syighar Haram dalam Islam, Simak Penjelasannya!

PORTALSWARA.COM — Nikah syighar haram dalam ajaran agama Islam. I nikah syighar mungkin masih asing di telinga sebagian umat Islam.

Nikah syighar adalah pernikahan dimana seorang ayah menikahkan putrinya dengan seorang pria dengan syarat bahwa pria itu mau menikahkan putrinya dengan dirinya (sang ayah).

Mungkin sebagian dari umat Islam masih bingung dengan pernikahan semacam itu. Dalam Islam sendiri, nikah syighar haram, dilarang keras karena bertentangan dengan syariat Islam. Umumnya nikah syighar tidak menggunakan mahar, melainkan hanya berupa perjanjian atau syarat.

Nikah syighar adalah pernikahan yang menjadikan perempuan sebagai pengganti mahar. Dalam hal ini, perempuan hanya dijadikan sebagai objek dan tidak mendapat manfaat apa-apa dari pernikahan syighar.

Bagaimana Islam memandang nikah syighar? Mari kita simak penjelasan selengkapnya di bawah ini sebagaimana dilansir dari Dream, Kamis (27/07/2023).

Hadis Larangan Nikah Syighar
Larangan nikah syighar dijelaskan dalam hadis riwayat Imam Bukhari dan Muslim berikut ini:

“Dari Nafi’ dari Ibnu Umar, sesungguhnya Rasulullah SAW melarang nikah syighar. Sedang nikah syighar itu ialah seorang laki-laki menikahkan anak perempuannya kepada seseorang dengan syarat imbalan, la harus dikawinkan dengan anak perempuan orang tersebut, dan keduanya tanpa mahar.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Berdasarkan hadis tersebut, Ibnu Abdil Barr menegaskan para ulama sepakat tidak memperbolehkan praktik nikah syighar.

Hukum Nikah Syighar
Nikah syighar adalah pernikahan yang memunculkan perbedaan pendapat mengenai sah tidaknya pernikahan. Menurut Imam Asy-Syafi’i, pernikahan syighar tidak sah sebagaimana nikah mut’ah atau kawin kontrak.

Berbeda dengan Imam Syafi’i, Imam Abu Hanifah memperbolehkan nikah syighar dengan syarat dilakukan dengan membayar mahar. Akan tetapi pendapat Abu Hanifah tersebut lemah karena dipatahkan dengan hadis Rasulullah SAW berikut ini:

Baca Juga :  Sejarah Provinsi Sumatera Utara Berikut Geografi dan Peta

Imran bin Husain mendengar Rasulullah SAW bersabda: “ Tidak ada jalab, janab, dan syighar dalam Islam.” (HR. An-Nasa’i)

Nikahnya Batal
Berdasarkan keterangan hadis di atas, maka hukum nikah syighar adalah harus dibatalkan apapun keadaannya. Bahkan ketika pasangan suami istri sudah berhubungan badan, pernikahan harus tetap dibatalkan.

Apabila seseorang mengetahui larangan nikah syighar, namun tetap melaksanakannya maka berlaku hukuman had secara penuh. Anak yang lahir dari hasil pernikahan syighar tidak diserahkan kepadanya. Namun jika belum mengetahui larangan itu, maka tidak ada hukuman had.

Alasan Larangan Nikah Syighar
Setiap larangan dalam Islam pasti ada alasan di baliknya. Termasuk larangan pernikahan syighar. Nikah syighar adalah pernikahan yang dilarang karena menyalahi tahapan syariat Islam. Ini dia penjelasannya berdasarkan keterangan Drs KH Miftah Faridl:

1. Umumnya tidak menggunakan mahar.
2. Seorang istri tidak mendapat manfaat apa-apa.
3. Pemberian anak perempuan tidak dapat berfungsi sebagai mahar.
4. Karena calon suami memberikan putrinya/saudarinya kepada calon mertua.

(psc)