PORTALSWARA.COM — Sebanyak 8.703 guru tidak tetap atau GTT bakal menderita. Kekhawatiran luar biasa di kalangan para GTT bakal menderita tersebut, mengabdikan diri di lingkungan pendidikan lanjutan atas. Dan itu terendus belum lama ini.
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Dinas Pendidikan berencana meniadakan pembayaran honor bagi 8.703 orang GTT se-Sumatera Utara untuk periode September sampai dengan Desember 2023.
“Mampus lah kami, katanya kami guru yang tidak tetap ini tidak akan menerima honor di bulan September dan Oktober. Cerita yang kudengar. Anggaran belanja GTT terpakai untuk PON,” ujar TS, guru bidang study di salah satu SMA di Doloksanggul, Selasa (22/08/2023).
Menurut TS, tidak dibayarkannya honor dimaksud merupakan bencana besar bagi hajat hidup para guru tidak tetap beserta keluarganya. Khususnya GTT tingkat SMA atau SMK sederajat yang mengabdi di Kabupaten Humbahas. Para GTT bakal menderita.
Kegelisahan lain juga diluapkan AN, bagian dari Guru Tidak Tetap yang mengajar di sebuah Sekolah Negeri di Medan kepada awak media saat dihubungi melalui selular. AN mengungkapkan,Dinas Pendidikan Provsu beralasan pos anggaran belanja pegawai untuk pembayaran honor GTT terhitung mulai September-Desember tidak tertampung dalam APBD tahun 2023.
Jika hal demikian terjadi, AN menilai Dinas Pendidikan Provinsi tidak memikirkan sisi kemanusian serta bekerja tidak profesional.
Namun dirinya justru menampik dalih tersebut, mengatakan, sepemahamannya dana tersebut seyogianya sudah disediakan Pemprovsu melalui ditetapkannya APBD 2023. Akan tetapi pengakuan yang diperoleh justru menyebutkan dana dimaksud tidak ada tersedia.
Diungkapkan AN lagi, sebelum munculnya wacana pemberhentian gaji honor GTT untuk September hingga Desember, pihaknya, para guru-guru telah dihujani kegalauan dengan diterbitkannya surat edaran pengurangan jam mengajar di masing-masing sekolah. Dimana hal itu terkesan ‘pembunuhan’ secara pelan-pelan. Menurutnya kepedihan itu semakin terasa mengingat mulai Juli sampai akan berakhirnya Agustus 2023, semua GTT se-Sumatera Utara tingkat SMA sederajat belum juga menerima honor.
“Kami dan keluarga kami nanti makan darimana. Kalau honor kami tidak dicairkan. Sampai saat ini belum ada solusi yg bisa di berikan Dinas Pendidikan Sumatera utara atas persoalan yang bakal membuat kami menderita. Bila sampai ini terjadi, Kami akan memohon dengan segala hormat kepada Gubernur Sumatera Utara agar mencopot Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Utara yang menurut kami tidak becus bekerja dan menyengsarakan nasib ribuan orang,” tukasnya.
Melangsir pernyataan Ketua Komisi E DPRD Provinsi Sumatera Utara, Edi Surahman Sinuraya beberapa waktu lalu, yang menegaskan, sekitar 8.703 GTT NON-ASN jenjang SMA, SMK sederajat di Sumut terancam tidak menerima honor untuk bulan September – Desember 2023. Menurut Edi, itu karena Pemprov Sumut tidak seluruhnya mengalokasikan anggarannya di perubahan APBD 2023.
Menanggapi kekawatiran para GTT ini, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, DR Asren Nasution melalui Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Salman, yang dikonfirmasi media justru membantah kabar itu semua. Disampaikannya isu atau wacana tersebut adalah kesimpangsiuran yang tidak benar.
Lebih lanjut Salman menegaskan bahwa Disdik Sumut tidak memiliki alasan untuk tidak merealisasikan honor GTT. Sebab GTT bagian dari upaya peningkatan mutu pendidikan di sumatera utara. Sebagai bentuk kepedulian itu, dirinya mengaku bahwa saat ini pihaknya tengah mengupayakan efisiensi dan penataan anggaran di Dinas Pendidikan serta penambahan anggaran di PAPBD 2023.
“Jadi perlu kita luruskan ya bang, jadi tidak ada skema kita untuk tidak membayarkan gaji atau honorarium GTT. Karena sesuai arahan pimpinan, honor atau gaji terhitung mulai Juli hingga Desember 2023 tetap akan kita bayarkan. Itu sudah arahan pimpinan kita,” jelasnya.
Sayangnya, Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara Baskami Ginting yang dicoba diminta tanggapannya oleh awak media melalui layanan WhatsApp menyikapi kondisi yang sedang terjadi terhadap para GTT, belum bersedia memberikan keterangan. (psc)








