PORTALSWARA.COM — Kasus dugaan penyelewengan 2 kontraktor melakukan korupsi Rp14 miliar pada pembangunan bandara di Sumatera Utara terungkap.
Proyek pembangunan bandara di Sumatera Utara ini ternyata dikorupsi. Alhasil, uang sebesar Rp14 miliar melayang ke kantong 2 kontraktor, si pelaku korupsi.
Padahal pembangunan bandara di Sumatera Utara ini merupakan proyek yang diharapkan bisa selesai tepat waktu dan maksimal.
Kini 2 tersangka telah ditetapkan oleh pihak keamanan sehingga uang senilai Rp14 miliar dari bandara di Sumatera Utara itu bisa dikembalikan.
Masing-masing tersangka bernisial DCN dan AH. DCN merupakan Direktur PT Harawana Konsultan yang berperan sebagai jasa konsultan bagi kontraktor.
Sementara AH ternyata merupakan Direktur 2 PT Mitra Agung Indonesia sebagai kontaktor utama.
Akibat korupsi keduanya, total kerugian negara dalam pembangunan bandara tersebut mencapai Rp14,7 miliar.
Padahal anggaran yang dikeluarkan pemerintah untuk proyek tersebut sangat besar.
Pemerintah menggelontorkan dana sebesar Rp27 miliar untuk proyek yang akan memberikan dampak positif ke perekonomian tersebut.
Sementara yang sudah dibayarkan secara lunas sebesar Rp19,8 miliar yang bersumber dari APBN.
Adapun proyek yang dikorupsi itu merupakan pembangunan beberapa fasilitas bandara.
Mulai dari PCN runway, apron, taxiway, hingga AC hotmix sehingga kualitasnya di bawah standar.
Kasus korupsi itu terdeteksi saat pemerintah melakukan tender pembangunan fasilitas bandara pada 2016 yang lalu.
Tender tersebut dimenangkan oleh PT Mitra Agung Indonesia. Namun dalam pengerjaannya terjadi korupsi.
Akibatnya tersangka dari PT Mitra Agung Indonesia harus dipenjara 10 tahun dan denda sebesar Rp400 miliar.
Melansir berbagai sumber, Jumat (29/09/2023), adapun nama bandara di Sumatera Utara yang pembangunannya dikorupsi adalah Bandara Lasondre di Kabupaten Nias Selatan.
Bandara Lasondre merupakan jenis bandara domestik yang berada di Pulau Tanah Masa, Kabupaten Nias Selatan.
Dilansir JatimNetwork.com dari laman dephub.go.id Bandara Lasondre merupakan bandara kelas III yang dikelola oleh UPT Ditjen Hubud.
Karena berada di ujung pulau, bandara ini bisa diakses langsung dari jalur laut dengan kapal dari Pulau Tello.
Sebagai bandara kecil, luas terminalnya hanya sekitar 120 meter persegi.
Hanya pesawat kecil yang bisa mendarat, seperti Fokker 50/Avro RJ100 dari Wings Air dan Susi Air.
Tentu kasus korupsi tersebut sangat disayangkan karena bandara tersebut sangat menunjang perekonomian setempat.
Kasus ini menambah daftar hitam proyek pembangunan yang dikorupsi oleh oknum tertentu.
Itulah proyek pembangunan bandara di Sumatera Utara yang dikorupsi Rp14 miliar oleh 2 kontraktor. (psc)












