PORTALSWARA.COM — Oknum kepala desa di Labuhanbatu lagi-lagi rangkap jabatan. Kali ini, Kepala Desa Perkebunan Negeri Lama Seberang, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara, Sumut, juga rangkap jabatan sebagai karyawan aktif di perusahaan perkebunan PT Socfindo.
Kepala Desa Perk Negeri Lama Seberang, Kecamatan Bilah Hilir, Syahbudin, yang juga merupakan karyawan di perusahaan PT Socfindo saat dikonfirmasi tidak membantahnya. Ia mengaku sampai saat ini masih aktif sebagai karyawan diperusahaan tersebut.
“Masih bang,” tulis Syahbudin, lewat chat whatsApp pribadinya membenarkan dirinya masih karyawan menjawab konfirmasi portalswara.com, Senin (02/10/2023).
Saat disinggung perihal surat pernyataan yang ia buat (Syahbudin-red) saat mendaftarkan diri sebagai calon kepala desa pada tahun 2022 yang lalu, dimana isi dalam surat tersebut disebutkan bersedia mengundurkan diri sebagai karyawan swasta apabila terpilih menjadi kepala desa, ia mengatakan belum bisa.
“Karena belum bisa pensiun,” tulisnya singkat.
“Gimana maksud nya bang,” tambahnya seperti kebingungan.
Namun, ketika diperjelas kembali surat pernyataan yang ia buat pada tanggal 5 September 2022 tahun lalu hingga saat ini belum juga mengundurkan diri, Syahbudin terkesan tidak bisa menjawab.
“Terserah BPK az saya pasra mngkin itu yg terbaik,” tulisnya seperti pasrah.
Sebelumnya, Ketua Komisi 1 DPRD Labuhanbatu, Sokon, saat diminta tanggapannya perihal Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Nomor 2 Tahun Tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Desa terkesan dikangkangi oknum Kades mengatakan bahwa, Kades harus taat sesuai ketentuan Perda yang berlaku.
Harus sesuai ketentuan perbup bang,” tulis Sokon Ketua Komisi 1 DPRD Labuhanbatu lewat whatsApp pribadinya menjawab wartawan saat diminta tanggapannya, Selasa (05/09/2023).
“Mhn maaf lagi melayat saya,” tulisnya singkat.
Hal senada juga dikatakan Ketua Fraksi Nasdem, Arjan Priyadi, saat diminta tanggapannya perihal oknum Kades rangkap jabatan. Ia mengatakan, Kades yang terpilih dan diangkat menjadi kepala Desa harus mengundurkan diri dari jabatannya selama menjadi Kepala Desa.
“Dalam hal pegawai BUMN/BUMD/BUMDes atau swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpilih dan diangkat menjadi Kepala Desa yang bersangkutan harus mengundurkan diri dari jabatannya selama menjadi Kepala Desa,” kata Arjan Priyadi. (psc)












