9 Kambing yang Makan Rerumputan di Pemakaman Tanpa Izin di Bangladesh Dipenjara Setahun

PORTALSWARA.COM — Sembilan kambing yang makan daun dan rerumputan di pemakaman tanpa izin dipenjara satu tahun. Dan kini kambing-kambing di Bangladesh ini sudah dibebaskan.

Umumnya, hukuman penjara diterapkan bagi seseorang (manusia) yang melakukan sebuah tindak pidana. Di Indonesia misalnya, seseorang yang terbukti melakukan pencurian akan dikenakan pidana penjara maksimal 5 tahun.

Akan tetapi, kondisi berbeda terjadi di kota Barisal, Bangladesh. Pasalnya, yang mendapat hukuman penjara di sini bukanlah manusia, melainkan kambing.

Sembilan ekor kambing dihukum setahun penjara setelah memakan rumput dan daun di pepohonan.

Kronologi kejadian Insiden itu terjadi pada 6 Desember 2022, dikutip dari Daily Bangladesh.

Saat itu, Walikota Serniabat Sadiq Abdullah memerintahkan kambing-kambing milik salah satu warga, Shahriar Rajab, untuk disita dan dibawa pergi.

Penahanan ini dilakukan karena kelima belas ekor kambing milik Shahriar memakan daun dan rerumputan di pemakaman Muslim tanpa izin. Kemudian semua kambing itu dipenjara di sebuah gudang Barisal City Corporation (BBC) selama satu tahun. Beberapa anak kambing dilaporkan mati karena kelalaian selama masa tahanan.

Sementara beberapa kambing lainnya disebut pernah melahirkan di dalam penjara tersebut.

Sebenarnya, Shahriar sempat meminta pihak terkait untuk membebaskan hewan-hewan ternaknya. Namun, dia tak kunjung mendapatkan kambing-kambingnya selama hampir satu tahun.

Setelah Barisal City memiliki wali kota baru, kasus yang menimpa kambing itu mendapat perhatian kembali. Shahriar pun sempat mengajukan permohonan kepada wali kota baru agar kambingnya bisa dibebaskan, dikutip dari The Business Standard.

Melansir kompas.com, Rabu (29/11/2023), kambing-kambing itu akhirnya menghirup udara bebas pada Jumat (24/11/2023) di bawah arahan wali kota baru, Abul Khair Abdullah. Selanjutnya, kambing-kambing itu diserahkan kepada pemiliknya. (psc)

Baca Juga :  Kepala Dinas Pendidikan Dairi Diperiksa Polisi Terkait Dana BOS 2022