Nikah Siri Sesama Jenis di Cianjur Diproses Secara Hukum

PORTALSWARA.COM — Nikah siri sesama jenis di Kabupaten Cianjur berlanjut dan di proses secara hukum.

Nikah siri sesama jenis di Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, kini diserahkan penanganannya ke proses hukum. Sebab selain mengaku laki-laki padahal wanita, orang berinisial AD (25) ini meminjam uang sekitar Rp57 juta kepada warga sekitar dan belum dikembalikan.

Informasi yang diperoleh, pernikahan sesama jenis perempuan dengan perempuan itu terjadi di Desa Pakuon, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, pada 28 November 2023 lalu. Dilaporkan pasangan yang menikah siri itu adalah CH (mempelai perempuan) usia 23 tahun dan AD (mempelai laki-laki) usia 25 tahun.

”Telah dilakukan penanganan hukum oleh Polsek Sukaresmi dan dimintai keterangan semua yang terlibat,” ujar Camat Sukaresmi Latip Ridwan kepada wartawan, Minggu (10/12/2023).

Namun kepastiannya pada Senin (11/12/2023).

Hasil pemeriksaan kata Latip, AD mengaku laki-laki singgah dari Kalimantan dan kini jujur sudah berbohong mengganti status kelamin menjadi pria. Bahkan ia mengaku meminjam uang untuk merayakan pernikahan kepada salah seorang warga di Desa Pakuon.

”Kalau melihat UU Pernikahan tidak sah karena sesama jenis,” ujar Latip.

Selanjutnya, aparat kecamatan menunggu hasil penyelidikan dari Polsek Sukaresmi apakah ada unsur penipuan dan kerugian.

Latip pun mengaku, sudah melaporkan peristiwa ini ke bupati dari awal sampai akhir sehingga jadi bahan bagi semua agar kasus ini bisa diselesaikan secara cepat.

Menurut Latip, dari hasil mendampingi pemeriksaan di polsek mendengarkan pengakuan orang tua dua tahun lalu menolak kehadiran AD. Hal ini karena identitas tidak jelas dan meminta nikah tanpa membawa NA.

”AD diusir dari rumah dan datang lagi tahun ini ke rumah mengaku laki-laki dan mengajak nikah,” kata Latip.

Baca Juga :  Politisi PDIP Desak Polisi Segera Tangkap Pembobol Rumah Wakil Ketua PWI Rifki Warisan

Kemudian dinikahkan oleh orang tua wanita secara siri dan tidak melibatkan yang lain.

Ketika akan hubungan suami istri kata Latip, mempelai perempuan baru tahu AD adalah laki-laki sehingga CH merasa tertipu dan shock serta meminta pisah.

”Ketika tahu itu bukan laki-laki diungkap ke publik dan kecamatan berkoordinasi dengan forkopimcam. Mereka dipanggil keduanya dan dimintai keterangan,” ujar Latip.

Melansir republika.co.id, Senin (11/12/2023), sebenarnya pemerintah melakukan sosialisasi, seperi pranikah kepada warga.

Namun, disayangkan, kata Latip, dengan identitas tidak jelas terjadi pernikahan secara siri. Padahal, kepala desa pun sudah mengingatkan dan menyarankan tidak boleh ada pernikahan tersebut. (psc)