PORTALSWARA.COM — Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau biasa disebut KTP digital akan menggantikan e-KTP.
Masyarakat diharapkan segera mengaktivasikan IKD atau KTP digital. Karena Kendudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri menyatakan tidak akan menambah persediaan blangko e-KTP.
IKD adalah identitas kependudukan dalam bentuk aplikasi digital yang dapat diakses melalui smartphone. IKD dapat diaktifkan melalui ponsel, yaitu melalui aplikasi IKD yang dapat diunduh di PlayStore atau AppStore.
Sebelum melakukan aktivasi IKD, agar dipastikan telah menyiapkan ponsel dengan akses internet, NIK, alamat email aktif dan nomor ponsel aktif.
Lantas, bagaimana cara aktivasi IKD?
Berikut cara aktivasi IKD sebagaimana dilansir dari detikFinance, Selasa (12/12/2023):
Cara Aktivasi IKD
1. Unduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital
2. Buka aplikasi IKD, lalu isi data berupa NIK, email, dan nomor handphone
3. Klik tombol ‘Verifikasi Data’
4. Lakukan verifikasi wajah dengan pilih tombol ambil foto untuk melakukan pemadanan Face Recognition
5. Setelah itu, scan QR Code di kantor Disdukcapil sesuai alamat KTP
6. Setelah berhasil, cek email yang didaftarkan untuk menerima kode aktivasi, lalu lakukan aktivasi IKD
7. Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD
8. Aktivasi IKD telah selesai
Sebagai informasi, jika ingin aktivasi IKD, maka harus datang ke Disdukcapil setempat sesuai domisili di KTP. Pendaftaran aplikasi IKD juga perlu didampingi petugas Dukcapil karena pendaftaran memerlukan verifikasi dan validasi yang ketat. (psc)






