PORTALSWARA.COM — Sejak hari ini, Rabu (10/01/2024), warga Medan diingatkan bahwa angkutan umum, termasuk bus, taksi, L300, Hiace, dan Isuzu Elf, tidak diperbolehkan menaikkan dan menurunkan penumpang di sepanjang Jalan Sisingamangaraja.
Kebijakan ini diterapkan untuk mendukung optimalisasi pengoperasian Terminal Terpadu Amplas.
Kombes Muji Ediyanto dari Dirlantas Polda Sumut menyampaikan bahwa keputusan ini merupakan hasil rapat bersama Forum Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Sumut. Aturan ini efektif mulai hari ini dan menetapkan bahwa semua angkutan umum harus menggunakan Terminal Terpadu Amplas untuk kegiatan penaikkan dan penurunan penumpang.
“Hasil rapat yang digelar disepakati bersama, pada 10 Januari 2024 tidak ada lagi bus, taksi, L300, Hiace, Isuzu Elf yang menaikan dan menurunkan penumpang atau bongkar muat di trotoar atau badan jalan sepanjang Jalan Sisingamangaraja,” kata Muji usai rapat, Selasa (09/01/2024).
Muji menekankan bahwa pelanggaran terhadap kebijakan ini akan berujung pada tindakan hukum, seperti tilang oleh kepolisian dan pencabutan izin trayek oleh BPTD Kelas II Sumut serta Dinas Perhubungan Sumut. Tujuan dari kebijakan ini, selain optimalisasi terminal, adalah untuk mengurangi kemacetan yang sering terjadi di Jalan Sisingamangaraja.
Pihak berwenang berharap agar instansi terkait dan pengusaha angkutan umum dapat bekerja sama untuk memastikan kepatuhan terhadap kebijakan ini, yang diharapkan dapat meningkatkan kinerja transportasi umum di Kota Medan. (psc)







