PORTALSWARA.COM — Satuan Narkoba Polres Langkat berhasil menggagalkan aksi komplotan pengedar narkoba di SPBU Kampung Lalang, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, Kamis (18/01/2024). Tiga pelaku, Manise (42), Setiawan Raka Siwi, dan Darwan Hariasani, tertangkap saat membawa satu goni ganja kering dalam mobil.
Kasat Narkoba Polres Langkat, AKP Hardiyanto, menjelaskan bahwa penangkapan komplotan pengedar narkoba dilakukan setelah mendapat informasi dari warga. Operasi under cover buy pun dilakukan untuk menargetkan para pelaku.
“Di lokasi itu, kami mengamankan 3 pelaku yang membawa ganja kering dalam satu goni di dalam mobil yang mereka kendarai,” ujar Hardiyanto.
Para pelaku mengakui menyimpan narkotika jenis ganja di Jalan Antariksa, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan. Pemeriksaan rumah pada pukul 21.50 WIB menghasilkan penemuan dua goni berisi ganja kering di depan rumah pelaku, ditutupi dengan papan.
“Barang bukti yang diamankan berupa tiga goni berisi ganja kering dengan total berat 32 kg,” tambahnya.
Saat ini, Manise, Setiawan Raka Siwi, dan Darwan Hariasani telah ditahan di Satresnarkoba Polres Langkat untuk pemeriksaan lebih lanjut. Aparat kepolisian terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkoba di wilayah tersebut. (psc)






