KPU Sumut Coret Tiga Caleg DPRD dari Berbagai Partai

PORTALSWARA.COM — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara telah mencoret tiga caleg (calon legislatif) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumut dari tiga partai yang berbeda. Keputusan ini diumumkan melalui surat nomor 4 Tahun 2024 pada website resmi KPU Sumut.

“Tentang perubahan ketiga atas keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara Nomor 121 tahun 2023 tentang daftar calon tetap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara dalam Pemilihan Umum tahun 2024,” demikian tertulis di surat keputusan, yang diumumkan KPU Sumut di website resminya bernomor: 4 Tahun 2024, dilihat Minggu (21/01/2024).

Tiga caleg yang terkena sanksi tersebut adalah Inggi Paramytha dari Gerindra dapil Sumut 3 nomor urut 10, Mursal Harahap dari PPP dapil Sumut 2 nomor urut 1 dan Dwi Bunga Anggraini Simatupang dari NasDem dapil Sumut 9 nomor urut 6.

Inggi Paramytha dicoret terkait pekerjaan, sementara Mursal Harahap juga mengalami nasib serupa. Dwi Bunga Anggraini Simatupang, caleg dari NasDem, dicoret karena telah mundur dari partainya per 27 September 2023.

Keputusan ini diambil sebagai perubahan ketiga atas keputusan KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor 121 tahun 2023 mengenai daftar calon tetap anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara dalam Pemilihan Umum tahun 2024. (psc)

Baca Juga :  Pasangan Rico-Zaki Daftar ke KPU Medan