PORTALSWARA.COM — Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melakukan penetapan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS Pemilu (Pemilihan Umum) 2024, Rabu (24/01/2024). Sementara itu, pelantikan anggota KPPS Pemilu dijadwalkan akan berlangsung pada tanggal 25 Januari 2024.
Tahapan pembentukan anggota KPPS dimulai dari pengumuman pendaftaran calon pada 11-15 Desember 2023, hingga tahap penelitian administrasi calon pada 11-22 Desember 2023. Proses seleksi dan penetapan anggota dilakukan dengan cermat untuk memastikan kelancaran Pemilu 2024.
Selain penetapan dan pelantikan, KPPS memiliki tanggung jawab penting, seperti mengumumkan daftar pemilih tetap di Tempat Pemungutan Suara (TPS), melaksanakan pemungutan suara, hingga menyampaikan hasil penghitungan suara. Masa kerja KPPS dijadwalkan dari 25 Januari hingga 25 Februari 2024.
Tugas, wewenang dan kewajiban anggota KPPS telah diatur secara rinci dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022. KPPS tidak hanya bertanggung jawab terhadap proses pemungutan suara, tetapi juga memiliki peran dalam menjaga integritas kotak suara dan menindaklanjuti temuan serta laporan dari berbagai pihak.
Melansir detikNews, Selasa (23/01/2024), meskipun pelantikan dilakukan secara luring, KPU memberikan opsi pelantikan secara daring atau online jika kondisi tertentu tidak memungkinkan. Semua ini bertujuan untuk memastikan keberlanjutan demokrasi dan keberhasilan Pemilu 2024. (psc)







