PORTALSWARA.COM — Forum Lalu Lintas Provinsi Sumatera Utara telah mengambil langkah tegas terkait pool bus tak berizin di Jalan Sisingamangaraja, Medan. Pada rapat koordinasi di Mako Direktorat Lalu Lintas Polda Sumut, Rabu (31/02/2024) lalu, diputuskan untuk memberikan surat peringatan kepada operator pool bus yang tidak memiliki izin.
Pemko Medan akan memulai penertiban pada 1 Februari 2024, sesuai dengan Perwal Kota Medan Nomor 61 Tahun 2018. Kadishub Kota Medan akan mengeluarkan surat peringatan pertama, memberi waktu 3 x 24 jam untuk menghentikan pengoperasian. Pada 5 Februari, surat peringatan kedua akan diberikan, dengan ancaman penutupan seluruh pengoperasian pada 19 Februari 2024.
Direktur Lalu Lintas Polda Sumut, Kombes Pol Muji Ediyanto, menyatakan bahwa penutupan pool ini dilakukan karena melanggar aturan dan tidak memiliki izin yang sah. Sidak yang dilakukan menemukan puluhan pool di Jalan Sisingamangaraja dengan izin yang bermasalah, termasuk yang izinnya sudah mati atau bahkan tidak memiliki izin sama sekali.
“Hasil rapat Forum Lalu Lintas Provinsi sumut bersama dinas terkait Pemko Medan kita sepakat akan menertibkan semua pool yang tidak berizin dan menyalahi aturan,” ucap Muji.
Langkah ini diambil sebagai upaya bersama untuk menjaga ketertiban dan keamanan lalu lintas di kawasan tersebut, serta memberikan sanksi kepada operator yang tidak mematuhi peraturan. (psc)








