KPU Pastikan Gelar Pemungutan Suara Ulang di Kuala Lumpur Sebelum 20 Maret

PORTALSWARA.COM — Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) mengonfirmasi bahwa pemungutan suara ulang (PSU) di Kuala Lumpur, Malaysia, akan diselenggarakan sebelum tanggal 20 Maret 2024.

Hal ini bertujuan untuk memastikan pengumuman hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional sesuai jadwal.

Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, menjelaskan dalam jumpa pers di Jakarta bahwa tanggal 20 Maret 2024 merupakan hari penetapan hasil pemilu oleh KPU. Karena itu, rekapitulasi hasil penghitungan dan pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur dijadwalkan selesai sebelum tanggal tersebut.

Saat ini, KPU sedang menyusun jadwal tahapan PSU di Kuala Lumpur dengan mempertimbangkan pemutakhiran daftar pemilih, rekrutmen ulang Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), serta identifikasi jumlah surat suara sisa yang dapat digunakan.

Hasyim juga menyebut bahwa KPU telah berdiskusi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk memastikan langkah-langkah yang diambil sesuai dengan rekomendasi Bawaslu dan ketentuan perundang-undangan.

Melansir detikNews, Minggu (25/02/2024), sebelumnya, KPU merencanakan PSU di Kuala Lumpur dengan metode pos, namun Hasyim mengungkapkan pertimbangan untuk menggunakan metode Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan Kotak Suara Keliling (KSK). Hal ini disebabkan oleh masalah yang sering muncul terkait metode pos di Kuala Lumpur, termasuk pada pemilu lima tahun sebelumnya.

“Pemilihan metode PSU yang mungkin digunakan adalah TPS LN dan metode KSK, mengingat pemilihnya tersebar di beberapa lokasi. Ini memastikan pelayanan kepada pemilih yang berada jauh dari ibukota atau TPS dengan menggunakan KSK,” tambah Hasyim. (psc)

Baca Juga :  Wasekjen DPP Golkar Hasrul Benny Harahap Jadi Pembimbing Shalat Tasbih Bersama Ibu Pengajian Nurul Muttaqin Medan Johor