PORTALSWARA.COM — Mahkamah Konstitusi atau MK tolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden-Wakil Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin).
Keputusan tersebut diumumkan setelah MK membacakan pertimbangan terhadap dalil-dalil permohonan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/04/2024).
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan.
MK menegaskan bahwa permohonan yang diajukan oleh Anies-Cak Imin tidak beralasan hukum. Salah satu pertimbangan MK tolak permohonan sengketa Ppres adalah permintaan Anies-Cak Imin untuk mendiskualifikasi Capres-Cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, yang dinilai tidak beralasan menurut hukum.
MK juga menyatakan bahwa langkah-langkah yang diambil oleh KPU sebagai termohon telah sesuai dengan aturan dalam menindaklanjuti putusan MK yang mengubah syarat pendaftaran capres-cawapres. Dalil mengenai nepotisme dan cawe-cawe dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga tidak dianggap beralasan menurut hukum.
MK menegaskan bahwa tidak ada pihak yang menyatakan keberatan setelah Prabowo-Gibran ditetapkan sebagai capres-cawapres, serta tidak ada bukti yang mendukung klaim cawe-cawe Jokowi yang disampaikan oleh Anies-Cak Imin.
Melansir detiknews, Selasa (23/04/2024), dengan demikian, MK mengambil keputusan untuk menolak gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh Anies-Cak Imin. (psc)








