PORTALSWARA.COM — Kementerian Agama bersama pemerintah Arab Saudi telah menetapkan larangan resmi terhadap pelaksanaan ibadah haji dan umrah dengan visa wisata atau backpacker.
Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, Tawfiq Bin Fawzan Al Rabiah, mengonfirmasi larangan ini dalam upaya menanggulangi tren umrah backpacker yang terus meningkat.
Menurut Tawfiq, setiap visa umrah harus disertai dengan pelayanan yang disediakan di Arab Saudi, sehingga tidak memungkinkan untuk melakukan ibadah umrah tanpa bantuan pihak yang berwenang. Penggunaan visa selain haji atau umrah yang tidak sesuai prosedur akan dikenai sanksi oleh pemerintah Arab.
Kementerian Agama Republik Indonesia juga berencana memberlakukan serangkaian sanksi kepada travel atau penyelenggara ibadah haji dan umrah yang melanggar aturan. Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menegaskan bahwa tindakan tegas akan diberlakukan terhadap pelanggar aturan, termasuk sanksi dari pemerintah Indonesia.
Kedua kementerian akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan penyedia travel dan pengarah haji untuk memastikan pelayanan yang optimal bagi jamaah haji dan umrah Indonesia, serta memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
Melansir Bisnis.com, Rabu (01/05/2024), larangan ini merupakan langkah preventif untuk menjaga kualitas dan keselamatan pelaksanaan ibadah haji dan umrah. (psc)






