PORTALSWARA.COM — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menyatakan bahwa aduan mengenai tindakan dugaan asusila yang dilakukan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari terhadap seorang anggota panitia penyelenggara luar negeri (PPLN) telah memenuhi syarat formil dan materiel. DKPP tengah mengatur jadwal sidang untuk menindaklanjuti aduan tersebut.
Menurut Anggota DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, meskipun aduan tersebut telah memenuhi syarat materiil, belum ada kepastian mengenai tanggal sidang etik untuk Hasyim. Hal ini disebabkan oleh banyaknya aduan yang masuk ke DKPP dalam rentang waktu tertentu.
“Sudah memenuhi syarat materiil. Saat ini sedang menuju penjadwalan persidangan,” kata Raka, Rabu (01/05/2024).
Dari Januari hingga April 2024, DKPP menerima total 218 aduan, dengan 143 di antaranya sedang dalam proses verifikasi. Raka menyatakan bahwa pihak DKPP akan berkoordinasi lebih lanjut terkait jadwal sidang, mengingat aduan terhadap Hasyim baru-baru ini dinyatakan memenuhi materiil.
Hasyim dilaporkan ke DKPP atas dugaan tindakan asusila terhadap seorang petugas PPLN, yang mengakibatkan pengunduran diri petugas tersebut sebelum penyelenggaraan Pemilu 2024. Laporan tersebut disertai dengan barang bukti berupa percakapan dan foto-foto yang menurut kuasa hukum korban, Aristo Pangaribuan, menunjukkan upaya pendekatan yang dilakukan oleh Hasyim dari Agustus 2023 hingga Maret 2024.
Melansir detiknews, Kamis (02/05/2024), kuasa hukum korban, Maria Dianita Prosperiani, mengatakan bahwa Hasyim diduga menyalahgunakan jabatan dan kewenangannya dengan menggunakan fasilitas kedinasan dan memanfaatkan hubungannya dengan kekuasaan untuk mencapai tujuan tersebut. (psc)







