PORTALSWARA.COM — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menyuarakan kritik terhadap sejumlah pasal dalam draft Rancangan Undang-Undang atau RUU Penyiaran yang dinilai dapat menghambat tugas jurnalistik. Ketua Umum PWI, Hendry Ch Bangun, menyoroti larangan penayangan konten eksklusif jurnalisme investigasi sebagaimana diatur dalam Pasal 50 B Ayat (2) RUU Penyiaran tertanggal 27 Maret lalu, yang dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Selama ini, semua berita di seluruh platform berada di bawah naungan UU Pers dan ditangani oleh Dewan Pers apabila ada sengketa atau pengaduan masyarakat. Jika UU Penyiaran versi baru ini tetap diberlakukan, tentu akan terjadi benturan antara UU Pers dan UU Penyiaran yang baru,” ujar Hendry saat dihubungi Senin (13/05/2024).
Hendry menegaskan, kerja jurnalistik tidak boleh dibatasi dengan dalih apa pun karena pers berfungsi untuk memenuhi hak masyarakat atas informasi yang benar. Larangan untuk menyiarkan konten eksklusif jurnalisme investigasi, menurutnya, jelas menghambat tugas jurnalistik.
Ia menambahkan jurnalistik investigasi sangat dibutuhkan, mengingat sumber-sumber resmi sering kali sulit memberikan informasi yang diperlukan oleh wartawan. Ini berlaku tidak hanya di media cetak tetapi juga di media penyiaran.
Lebih lanjut, RUU Penyiaran ini berpotensi menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat dan pelaku pers terkait penyelesaian pengaduan. Selama ini, KPI hanya mengurusi isi siaran non-berita. Dengan usulan UU Penyiaran yang baru, KPI akan memiliki kewenangan juga soal berita.
“Bahkan istilah penyiaran diperluas ke semua jenis siaran, termasuk di media sosial,” kata Hendry.
Dalam draf RUU Penyiaran tertanggal 27 Mei 2024, terdapat sejumlah pasal yang dikritik karena berpotensi mengancam kebebasan pers. Pasal-pasal bermasalah dalam draf RUU Penyiaran tersebut, yakni Pasal 8A huruf q dan Pasal 50 B Ayat 2 huruf c. Draf RUU Penyiaran yang diperoleh Tempo berisikan 14 BAB dengan jumlah total 149 Pasal.
Pasal 8A huruf q memberikan kewenangan kepada Komisi Penyiaran Indonesia untuk menyelesaikan sengketa jurnalistik khusus di bidang penyiaran, padahal kewenangan tersebut selama ini merupakan tugas Dewan Pers sesuai dengan Undang-Undang Pers.
Sementara itu, Pasal 50 B Ayat 2 huruf c mengatur larangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi. Dalam catatan rapat pembahasan draf RUU ini, Komisi I beralasan pasal ini dimaksudkan untuk mencegah terjadinya monopoli penayangan eksklusif jurnalistik investigasi oleh satu media atau satu kelompok media saja.
Anggota Komisi I DPR, Mayor Jenderal (Purnawirawan) TB Hasanuddin, menyatakan bahwa DPR tidak memiliki niat untuk memberangus kebebasan pers dengan memuat pasal yang melarang siaran eksklusif jurnalisme investigasi.
Melansir tempo.co, Selasa (14/05/2024), Hasanuddin menjelaskan, pelarangan diusulkan guna mencegah pengaruh negatif terhadap proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.
“Saya kira bisa dipahami. Jadi jangan sampai proses hukum yang dilakukan aparat terpengaruh oleh konten jurnalisme investigasi,” kata Hasanuddin kepada Tempo, Sabtu (11/05/2024). (psc)






