PORTALSWARA.COM — Polda Sumatera Utara berhasil menangkap dua nenek yang terlibat dalam kasus penipuan jual beli tanah dengan nilai kerugian mencapai Rp852 juta. Kedua pelaku yang telah lama menjadi buronan polisi ini akhirnya ditangkap di Pekanbaru, Riau.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, menjelaskan bahwa kasus penipuan yang dilakukan dua nenek tersebut terjadi pada tahun 2021.
Sementara, kedua pelaku baru berhasil ditangkap Rabu (08/05/2024). Kedua pelaku adalah Aja Masita (66), warga Jalan Gaharu dan Elvira (59), warga Jalan Kiwi VII, Kecamatan Percut Sei Tuan.
“Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut menangkap dua wanita paruh baya yang selama ini menjadi DPO tersangka penipuan penggelapan,” kata Hadi, Senin (13/05/2024).
Menurut Hadi, kejadian tersebut bermula saat korban, Rosnani Siregar (68), diperkenalkan kepada kedua pelaku oleh kakaknya. Kedua pelaku mengaku memiliki tanah seluas 20 hektare di Jalan Flamboyan, Kecamatan Medan Tuntungan. Korban yang percaya kemudian memberikan uang sebesar Rp852 juta secara bertahap kepada para pelaku.
“Pada 1 Februari 2021, di kantor notaris dibuatlah surat pelepasan hak dengan ganti rugi antara korban dan tersangka serta meminta uang untuk keperluan surat-surat. Total penyerahan uang jual beli tanah yang diberikan korban kepada para tersangka mencapai Rp852 juta,” jelasnya.
Namun, setelah uang diserahkan, para pelaku tidak kunjung menunjukkan objek tanah yang dijanjikan. Korban kemudian menyadari bahwa dirinya telah ditipu dan melaporkan kasus tersebut ke Mapolrestabes Medan pada 6 Agustus 2021.
Pihak kepolisian yang menerima laporan tersebut segera melakukan penyelidikan dan memburu para pelaku. Setelah sekian lama buron, akhirnya kedua pelaku berhasil ditangkap di Pekanbaru.
“Hasilnya, Tim Jatanras Polda Sumut mengetahui keberadaan kedua DPO di Pekanbaru, Riau dan bergerak untuk menangkapnya,” sebut Hadi.
Setelah ditangkap, kedua pelaku dibawa ke Polda Sumut untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Hadi juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap berbagai modus penipuan.
“Para pelaku dibawa ke Mapolda Sumut untuk menjalani pemeriksaan. Kami mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap berbagai modus penipuan karena para pelaku tidak mengenal usia,” pungkasnya. (psc)












