PORTALSWARA.COM – Fraksi HANURA-PSI-PPP (HPP) DPRD Medan menegaskan pentingnya revisi Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang pengelolaan persampahan.
Penegasan ini disampaikan oleh Wakil Ketua Fraksi HPP, Erwin Siahaan SE, dalam pandangan fraksinya terkait usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang perubahan Perda Kota Medan Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan di ruang paripurna gedung DPRD Medan, Selasa (14/05/2024).
Erwin Siahaan mengemukakan revisi Perda ini sangat penting untuk ditindaklanjuti, terutama mengingat besarnya tarif retribusi sampah yang dinilai terlalu tinggi. Menurutnya, perlu adanya pertimbangan yang arif dan bijaksana dalam merevisi Perda tersebut.
“Revisi Perda ini penting dari sisi kemanfaatan dan tujuan, serta untuk menciptakan sistem pengelolaan persampahan yang lebih adaptif terhadap kemajuan teknologi. Artinya, kewajiban rakyat membayar iuran harus dipertimbangkan secara arif dan bijaksana,” ujar Erwin.
Lebih lanjut, Erwin menjelaskan beberapa alasan yang mendasari revisi Perda ini, termasuk laju pertumbuhan penduduk yang meningkatkan produksi sampah dari berbagai sektor kehidupan.
Ia juga menyoroti bahwa sistem pengelolaan sampah saat ini belum mampu menangani produksi sampah secara efektif, sehingga sampah menjadi sumber berbagai masalah kesehatan dan lingkungan. Selain itu, sistem pengelolaan yang ada belum sepenuhnya mengadopsi kemajuan teknologi.
Ia juga mengkritik pemahaman masyarakat yang masih melihat sampah hanya sebagai barang sisa tanpa potensi sumber pendapatan. Menurutnya, rendahnya partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sampah disebabkan oleh lemahnya kesadaran untuk bekerja sama dalam penanganan dan pengelolaan sampah.
“Atas dasar itulah, Fraksi Hanura PSI PPP berpandangan bahwa dibutuhkan keseriusan seluruh stakeholder untuk bersama-sama berperan dalam penanganan dan pengelolaan persampahan,” tambah Erwin.
Fraksi HPP juga menekankan pentingnya membangun sistem penanganan dan pengelolaan persampahan yang efektif. Beban iuran sampah harus dijadikan variabel dan indikator untuk menyukseskan penanganan sampah di Kota Medan.
Di akhir pandangannya, Erwin Siahaan mengajak anggota DPRD Kota Medan yang mengusulkan Ranperda untuk memberikan apresiasi dan terima kasih. Ia berharap setelah usulan ini disetujui menjadi Ranperda Kota Medan, seluruh pihak yang terlibat dalam penyusunan dan pembahasan Ranperda akan bekerja maksimal dan komprehensif, sehingga tercipta produk peraturan daerah yang baik dan dapat dilaksanakan dengan efektif. (psc)








