Pimpinan DPR Sebut Jurnalistik Investigasi Harus Diatur dalam RUU Penyiaran

PORTALSWARA.COM — Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa penayangan eksklusif jurnalistik investigasi seharusnya tidak dilarang dalam draf terbaru Revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran versi Maret 2024. Meski demikian, Dasco mengakui bahwa DPR dan pemerintah yang tengah menyusun RUU Penyiaran berupaya mengatur agar jurnalistik investigasi dapat berjalan dengan baik.

Dasco mengungkapkan bahwa hasil investigasi media tidak selalu sesuai kenyataan, sehingga perlu diatur. “Ya seharusnya enggak dilarang. Tapi impact-nya gimana caranya kita pikirin supaya kemudian jangan sampai, kan itu kadang-kadang enggak semua kan,” ujarnya saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (14/05/2024).

“Ada juga yang sebenarnya hasil investigasinya benar, tapi ada juga yang kemarin kita lihat juga investigasinya separuh benar, nah itu. Jadi kita akan bikin aturannya, supaya sama-sama jalan dengan baik,” sambungnya.

Menurut Dasco, Komisi I DPR meminta waktu untuk berkonsultasi terkait RUU Penyiaran ini. Dia memastikan akan mencari jalan terbaik untuk hal-hal yang diatur dalam RUU Penyiaran setelah menerima masukan dari berbagai media.

“Kan ya namanya juga hal yang dijamin undang-undang ya mungkin kita akan konsultasi dengan kawan-kawan bagaimana caranya supaya semua bisa berjalan dengan baik, haknya tetap jalan, tetapi impact-nya juga kemudian bisa diminimalisir,” imbuh Dasco.

Sebelumnya, penayangan eksklusif jurnalistik investigasi menjadi salah satu isi siaran dan konten yang dilarang dalam draf Revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran versi Maret 2024. Selain jurnalistik investigasi, terdapat 10 jenis isi siaran dan konten lain yang juga dilarang karena tidak sesuai dengan kaidah Standar Isi Siaran (SIS). Aturan itu tercantum dalam Pasal 50B ayat (2), yang melarang media menayangkan isi dan konten siaran yang mengandung unsur mistik, pengobatan supranatural, serta rekayasa negatif informasi dan hiburan melalui lembaga penyiaran atau platform digital.

Baca Juga :  F1H20 Sepi Bikin Pedagang di Balige Gigit Jari

Draf tersebut juga mengatur sanksi bagi pelanggaran aturan pada ayat (2) tersebut, mulai dari teguran tertulis, pemindahan jam tayang, pengurangan durasi isi siaran, penghentian sementara siaran, denda, hingga rekomendasi pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran (IPP). Sanksi administratif tersebut diatur dalam Pasal 50B ayat (3). Namun, sebelum penjatuhan sanksi administratif, lembaga penyiaran diberikan kesempatan untuk menjelaskan dan berhak untuk menjawab. Pada Pasal 50B ayat (4) juga disebutkan bahwa pengisi siaran bisa dikenakan sanksi berupa teguran dan/atau pelarangan tampil.

Selain itu, draf RUU menyebut bahwa Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dapat membentuk panel ahli dalam melakukan pemeriksaan terhadap pelanggaran SIS dan Pedoman Perilaku Penyiaran (P3). Penyusunan, penetapan, dan sosialisasi P3 dilakukan KPI setelah berkonsultasi dengan DPR, sesuai Pasal 48 ayat (2).

Melansir kompas.com, Rabu (15/05/2024), demikian juga, SIS disusun dan ditetapkan oleh KPI setelah berkonsultasi dengan DPR sebagaimana diatur dalam Pasal 50A ayat (3). (psc)