Mahfud: Keblinger, Masak Media Tak Boleh Investigasi

PORTALSWARA.COM — Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyuarakan penolakannya terhadap Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang tengah dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Menurut Mahfud, RUU tersebut berisiko melarang media melakukan investigasi, yang merupakan inti dari tugas jurnalistik.

“Kalau itu sangat keblinger, masa media tidak boleh investigasi? Tugas media itu ya investigasi hal-hal yang tidak diketahui orang. Dia akan menjadi hebat media itu kalau punya wartawan yang bisa melakukan investigasi mendalam dengan berani,” ujar Mahfud di Kantor Teuku Umar, Jakarta, Rabu (15/05/2024).

Sebagai pakar hukum tata negara, Mahfud menilai pelarangan jurnalis melakukan investigasi sama saja dengan melarang orang melakukan riset. “Masa media tidak boleh investigasi? Sama saja itu dengan melarang orang riset, ya kan cuma ini keperluan media, yang satu keperluan ilmu pengetahuan, teknologi,” tambahnya.

Mahfud juga menegaskan pentingnya menolak pasal-pasal yang menghalangi media melakukan investigasi. “Oleh sebab itu, harus kita protes, masa media tidak boleh investigasi,” tegas mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.

Mahfud juga menyoroti ketidakjelasan konsep hukum politik Indonesia saat ini, yang menyebabkan undang-undang yang dihasilkan hanya bersifat teknis dan tidak integral. Dia mengusulkan agar ada sinkronisasi antara UU Penyiaran dengan UU lainnya seperti UU Pers dan UU Pidana. Menurutnya, UU Penyiaran seharusnya mendukung dan tidak bertentangan dengan undang-undang lainnya.

“Kembali, bagaimana political will kita, atau lebih tinggi lagi moral dan etika kita dalam berbangsa dan bernegara, atau kalau lebih tinggi lagi kalau orang beriman, bagaimana kita beragama, menggunakan agama itu untuk kebaikan, bernegara, dan berbangsa,” lanjut Mahfud.

Baca Juga :  Kabut Menyelimuti Kota Medan Menjelang Siang Hari Ini

Penolakan terhadap RUU Penyiaran ini juga disampaikan oleh Dewan Pers. Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menyatakan bahwa penolakan tersebut didasarkan pada adanya pasal yang melarang media menayangkan hasil liputan investigasi.

“Kenapa kemudian kita menolak ini yang pertama adalah ada pasal yang memberikan larangan pada media investigatif,” kata Ninik dalam konferensi pers di Kantor Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (14/05/2024).

Ninik menekankan bahwa pasal tersebut bertentangan dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin tidak adanya sensor dan pelarangan terhadap karya jurnalistik berkualitas. Larangan terhadap siaran investigasi dianggap sebagai upaya menghambat karya jurnalistik profesional.

Selain itu, Ninik juga menolak RUU Penyiaran karena mengambil kewenangan penyelesaian sengketa pers dari Dewan Pers.

“Penyelesaian (sengketa pers) itu justru akan dilakukan oleh lembaga yang sebenarnya tidak punya mandat penyelesaian etik terhadap karya jurnalistik,” jelas Ninik.

Melansir kompas.com, Rabu (16/05/2024), RUU Penyiaran terbaru, versi Maret 2024, mengandung ketentuan yang melarang penayangan eksklusif jurnalistik investigasi sebagai isi siaran dan konten. Hal ini dianggap sebagai ancaman serius terhadap kebebasan pers dan kualitas jurnalisme di Indonesia. (psc)