PORTALSWARA.COM — Plt Bupati Labuhanbatu Hj Ellya Rosa Siregar SPd MM didampingi Asisten I Pemerintahan dan Kesra Drs Sarimpunan Ritonga MPd, Kabag Pemerintahan Edi Syahmir, dan Kabag Protokol Prandi A Nasution, menghadiri rapat pembahasan RUU tentang Kabupaten/Kota Provinsi Sumatera Utara bersama Komisi II DPR-RI. Rapat tersebut berlangsung di ruang rapat Komisi II gedung Nusantara DPR-RI, Jalan Gatot Subroto Senayan, Jakarta Pusat, Senin (20/05/2024).
Rapat ini diikuti oleh 16 Kabupaten/Kota se-Provinsi Sumatera Utara, di mana seluruh kepala daerah atau perwakilannya mendapat kesempatan untuk memberikan masukan terkait pembahasan Dim 27 RUU Kabupaten/Kota Provinsi Sumatera Utara.
Ketua Komisi II DPR RI, Dr H Ahmad Doli Kurnia Tanjung, menekankan pentingnya rapat tersebut mengingat akan segera disahkannya UU tentang Kabupaten/Kota yang mencakup wilayah perbatasan hingga hari jadi kabupaten/kota. “Bapak ibu sengaja kami undang dalam rapat ini untuk mendengarkan masukan terkait masalah RUU daerah masing-masing sebelum undang-undang ini disahkan, seperti tapal batas hingga hari jadi kabupaten/kota,” ujarnya.
Menurut Doli, beberapa daerah masih menggunakan undang-undang yang kurang tepat dan tidak sesuai dengan UUD. Oleh karena itu, pihaknya ingin memperbaharuinya.
“Kami berikan kesempatan kepada seluruh kepala daerah untuk memberikan masukan kepada kami terkait undang-undang yang akan disahkan. Secepatnya kasih masukan sebelum ditetapkan,” tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut, Plt Bupati Labuhanbatu Hj. Ellya Rosa menyampaikan pendapatnya terkait hari jadi Pemkab Labuhanbatu yang tercantum dalam draf RUU DPR-RI. Ia menekankan bahwa hari jadi Kabupaten Labuhanbatu seharusnya jatuh pada 17 Oktober, bukan 24 November seperti yang tertulis.
“Atas nama pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, saya meminta agar tanggal hari jadi Kabupaten Labuhanbatu tetap disahkan pada tanggal 17 Oktober,” tegasnya.
Ellya Rosa menjelaskan bahwa tanggal tersebut sudah menjadi tradisi yang dirayakan masyarakat Labuhanbatu dan telah tertulis dalam sejarah tokoh masyarakat. Menanggapi hal ini, Ketua Komisi II DPR RI menyatakan bahwa penetapan hari jadi kabupaten memang harus dipatenkan dalam undang-undang RI, bukan sekadar Perda, agar tidak mudah diubah. “Kita tunggu sampai hari Rabu, 22 Mei 2024, agar bisa segera ditetapkan,” pungkas Doli.
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi II Dr H Ahmad Doli Kurnia Tanjung SSi MT, didampingi Wakil Ketua Junimart Girsang SH MBA. Selain Plt Bupati Labuhanbatu, rapat ini juga dihadiri oleh kepala daerah dari Binjai, Karo, Medan, Tebingtinggi, Deli Serdang, Tanjung Balai, Asahan, Taput, Tapteng, Tapsel, Pematang Siantar, Sibolga, Simalungun dan Nias. (psc)












