Legislator Ingatkan Pemko Medan Beri Pelatihan Pengelolaan Persampahan

PORTALSWARA.COM — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, Drs H Hendra DS, ingatkan Pemko (Pemerintah Kota) Medan agar melaksanakan salah satu tugas utamanya yaitu memberikan pelatihan pengelolaan persampahan kepada masyarakat.

Hendra DS ingatkan Pemko Medan saat Sosialisasi ke V Tahun 2024 Produk Hukum Daerah, Perda Kota Medan Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan, di Jalan Sakti Lubis Gang Kelurahan Siti Rejo 1, Kecamatan Medan Kota, Minggu (26/05/2024).

“Melalui Perda ini, sebenarnya tugas Pemko Medan adalah memberikan pendidikan dan pelatihan tentang pengelolaan persampahan,” jelas Hendra DS.

Menurutnya, Pasal 13 dalam Perda tersebut mewajibkan Pemko Medan untuk mengadakan pelatihan di bidang pengelolaan persampahan.

Namun, sejak Perda Pengelolaan Persampahan disahkan, Hendra DS meragukan bahwa Pemko Medan telah menjalankan tugas ini secara maksimal. Ia menambahkan bahwa seharusnya pelatihan tentang pengelolaan sampah dilakukan di tingkat kelurahan agar warga bisa memanfaatkan sampah dengan baik.

“Misalnya, di tingkat kelurahan bisa dibangun bank-bank sampah. Di situ warga dilatih bagaimana memilah sampah organik dan non-organik,” ujarnya.

Hendra DS menekankan bahwa pelatihan ini bisa membantu masyarakat memanfaatkan sampah untuk menambah ekonomi rumah tangga.

Selain pelatihan, Perda Pengelolaan Persampahan juga mengatur sanksi bagi warga yang membuang sampah sembarangan.

“Di pasal 27 ayat 1, sudah dijelaskan sanksi bagi warga yang membuang sampah sembarangan adalah denda 10 juta rupiah atau kurungan penjara selama 3 bulan,” jelas Hendra DS.

Sementara bagi badan perusahaan yang kedapatan membuang sampah sembarangan, sanksinya lebih berat, yaitu denda Rp50 juta atau penjara selama 6 bulan.

Sebagai anggota Komisi IV, Hendra DS menghimbau masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan untuk menghindari sanksi tersebut.

Baca Juga :  Puncak Peringatan HUT Korpri ke-53 Kota Medan Ditandai Penyerahan Bantuan untuk Masyarakat dan ASN

“Mari kita bersama-sama menjaga kebersihan kota kita dan memanfaatkan sampah dengan cara yang tepat,” tutupnya. (psc)