PORTALSWARA.COM — Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Dinas Perhubungan (Dishub) memastikan akan menerapkan sistem parkir berlangganan mulai 1 Juli 2024, bertepatan dengan Hari Ulang Tahun ke-434 Kota Medan.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Dr Iswar Lubis SSiT MT, menyatakan bahwa penerapan parkir berlangganan ini merupakan bentuk komitmen Pemko Medan untuk meningkatkan pelayanan parkir bagi masyarakat pengguna jasa parkir di Kota Medan.
“Alhamdulillah, tahapan persiapan penerapan parkir tepi jalan berlangganan di Kota Medan hampir rampung. Berdasarkan persetujuan dari Bapak Wali Kota Medan, penerapan parkir berlangganan di Kota Medan akan berlaku mulai 1 Juli, tepat di Hari Ulang Tahun ke-434 Kota Medan,” ucap Iswar Lubis, Jumat (14/06/2024).
Iswar menjelaskan bahwa tarif parkir berlangganan yang diterapkan sangat terjangkau. Tarif tersebut adalah Rp90.000 per tahun untuk kendaraan roda dua, Rp130.000 per tahun untuk kendaraan roda empat, dan Rp170.000 per tahun untuk kendaraan jenis truk atau bus.
“Tarif parkir berlangganan yang diterapkan Pemko Medan sangat murah. Berdasarkan data Dishub Medan, rata-rata sepeda motor (roda dua) parkir dua kali sehari dengan tarif retribusi saat ini sebesar Rp2.000 sekali parkir. Artinya, pengguna sepeda motor di Kota Medan membayar retribusi parkir Rp4.000 sehari atau lebih dari Rp100.000 per bulan. Namun, dengan sistem ini, masyarakat cukup membayar Rp90.000 per tahun,” jelas Iswar.
Untuk kendaraan roda empat, tarifnya sebesar Rp130.000 per tahun juga jauh lebih murah dibandingkan dengan skema pembayaran parkir non-berlangganan. “Hitung-hitungannya, Pemko Medan hanya menganggap satu mobil parkir sekali dalam 12 hari. Padahal faktanya, rata-rata mobil di Kota Medan minimal parkir sekali sehari. Dengan sistem ini, setiap kendaraan bebas parkir berapa kali pun di setiap ruas jalan di Kota Medan,” tegasnya.
Untuk mendapatkan layanan ini, setiap kendaraan wajib mendapatkan stiker khusus dari Pemko Medan. Masyarakat dapat membeli stiker tersebut di tempat-tempat yang sudah disediakan mulai 1 Juli 2024.
“Jadi sistemnya bayar dulu untuk mendapatkan stiker khusus parkir berlangganan yang dilengkapi barcode. Setelah itu, masyarakat dapat parkir gratis di setiap ruas jalan di Kota Medan selama satu tahun,” terang Iswar.
Iswar menambahkan bahwa setiap juru parkir (jukir) akan diawasi oleh pihak perusahaan outsourcing selaku pengelola di setiap objek masing-masing. “Jukir hanya bertugas untuk menata parkir kendaraan saja, tidak ada pengutipan lagi,” pungkasnya. (psc)










