Bupati Tapsel Usul ke Gubsu Perubahan Areal Kerja PT Toba Pulp Lestari

PORTALSWARA.COM — Berdsarkan Surat Bupati Tapsel Nomor  500.4/5168/2024 tertanggal 14 Juni 2024 telah mengajukan usulan perubahan areal kerja PT TPL (Toba Pulp Lestari) Tbk, di wilayah Kabupaten Tapanuli Selatan kepada Gubernur Sumatera Utara, Rabu (26/06/ 2024).

Hal ini merupakan bukti Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan di bawah kepemimpinan H Dolly Putra Parlindungan Pasaribu SPt MM berpihak ke masyarakat Tapsel.

Surat tersebut isinya antara lain, menyebutkan, PT Toba Pulp Tbk yang merupakan perusahaan bergerak di bidang hutan tanaman industri pulp di beberapa kabupaten/kota provinsi Sumatera Utara, sebagian wilayah usahanya ada di Kabupaten Tapanuli Selatan seluas 13.265 ha.

PT Pulp Lestari mendapat izin PBPH seluas 167.912 Ha diberikan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: SK.493/ KPTS -II/1992 Jo.SK.1487/Men LHK/Setjen/HPL.0/12/21 Tanggal 31 Desember 2021.

“Terhadap izin PBHP PT Toba Pulp Lestari Tbk, tersebut pada butir 2, maka di Kabupaten Tapanuli Selatan mendapatkan izin seluas 13.265 Ha untuk diusahai,” demikian disampaikan Sekretaris Asosiasi Kepala Desa Indonesia Kabupaten Tapanuli Selatan, Aminur Rasyid Harahap SPdI kepada wartawan baru baru ini, seraya menunjukkan isi suratnya.

Dikatakannya, PT Toba Pulp Lestari telah mendapatkan rencana kerja tahunan pada tahun 2024 seluas 1883 Ha, yang didasarkan rencana kerja usaha disetujui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

PT Toba Pulp Lestari sebelum pelaksanaan pembersihan lahan untuk ditanami Euacalyptus, juga telah mengadakan sosialisasi kepada warga desa pada areal operasional.

Setelah selesai dilaksanakan ternyata ada sebagian lahannya yang sudah terlanjur di usahai oleh warga dengan ditanami berbagai jenis tanaman, perkebunan, padi dan tanaman campuran lainnya. Di dalam areal kerja dimaksud juga terdapat fasilitas umum. Di antaranya, perkampungan, sekolahan, masjid, kantor kesehatan dan kantor pemerintahan desa dan kantor kelurahan. Bahkan sebagian lahan perkebunan masyarakat telah terbit surat surat sebagai alas haknya.

Baca Juga :  Bobby Nasution: Sikapi Bencana dengan Kesigapan, Terutama Perusak Hutan

Atas dasar tersebut di atas butir 1 s/d 6, PT Toba Pulp Lestari Tbk telah mengadakan kegiatan pembersihan lahan dan penanaman pohon euacalyptus di sebagian lahan masyarakat. Hal ini mengakibatkan masyarakat melakukan protes. Baik secara langsung kepada PT Toba Pulp Lestari Tbk maupun mengadakan unjukrasa ke kantor Bupati Kabupaten Tapanuli Selatan, DPRD Tapsel maupun DPRD Provinsi Sumatera Utara. Isinya, katanya, tuntutannya agar dilakukan revisi pada peta areal kerja PT Toba Pulp Lestari juga penghentian sementara kegiatan operasional.

Tuntutan masyarakat tersebut butir 7 yang disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan telah ditanggapi dengan menjelaskan, tidak ada hak dan kewenangan Pemkab Tapsel sesuai ketentuan UU untuk melakukan revisi atau penghentian sementara operasional terhadap kegiatan tersebut.

“Berdasarkan butir 1 s/d 8, bersama ini mohon dengan hormat kepada Bapak Gubernur Sumatera Utara kiranya berkenan untuk menyampaikan usul perubahan peta areal usaha PT Toba Pulp Lestari Tbk seluas 13.265 Ha di Kabupaten Tapanuli Selatan, yang teknis pelaksanaan perubahan petanya diharap Dinas Kehutanan Sumut dapat berkoordinasi dan kerjasama dengan Pemkab Tapsel,” paparnya.

Untuk itu, Bupati Tapsel H Dolly Putra Parlindungan Pasaribu SPt MM mengimbau kepada seluruh masyarakat yang terdampak PT Toba Pulp Lestari untuk tetap berkoordinasi dengan pemerintah.

Dolly juga berupaya memperjuangkan lahan masyarakat yang sudah digarap PT TPL. Untuk itu Dolly mengingatkan kepada masyarakat supaya jangan percaya kepada siapapun selain pemerintah.

“Sebagai bupati, sepenuhnya hak-hak warga akan kita perjuangkan demi kepentingan masyarakat dengan cara apapun. Kita coba upayakan agar masyarakat tidak merasa terusik akibat TPL yang sudah mengambil lahan masyarakat,” ungkapnya.

Karenanya, Dolly mengajak, agar menyerahkan sepenuhnya persoalan tersebut kepada Gubernur Sumut supaya usul perubahan peta areal kerja PT TPL Tbk dapat terwujud.

Baca Juga :  Demokrat Sumut Audiensi dengan Kajatisu

“Untuk itu jangan mudah percaya kepada oknum yang kurang bertanggung jawab. Mari kita serahkan sepenuhnya kepada pemerintah untuk ditindaklanjuti,” tandasnya. (psc)