PORTALSWARA.COM — Head to head pertarungan bakal pasangan calon (Bapaslon) Bobby Nasution – Surya versus Edy Rahmayadi – Hasan Basri Sagala menuju Sumut1.
Komisi Pemilihan Umum Sumatera Utara (KPU) Sumut memastikan dua Bapaslon Bobby-Surya dan Edy-Hasan, head to head, sebagai peserta dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara periode 2024-2029. Hingga penutupan pendaftatan, di hari ketiga, Kamis (29/08/2024) pukul 23.59 WIB hanya dua bapaslon, Bobby-Surya dan Edy-Hasan yang mendaftar ke KPU Sumut.
“Pada hari ketiga pendaftaran bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara, tadi kita telah menerima pendaftaran Edy-Hasan. Sebelumnya pada hari kedua, Bobby-Surya telah mendaftar ke KPU Sumut,” ucap Ketua KPU Sumatera Utara, Agus Arifin kepada wartawan, Kamis (29/08/2024).
Didampingi enam komisioner KPU Sumut, Agus menegaskan setelah menerima pendaftaran, kemudian akan dilakukan pemeriksaan berkas dokumen persyaratan dan peserta pencalonan dinyatakan diterima.
Lebih lanjut Agus juga memaparkan untuk tahapan selanjutnya, KPU Sumut akan melakukan pemeriksaan kesehatan kepada kedua pasangan calon yakni Bobby-Surya dan Edy-Hasan di RS H Adam Malik.
“Kita sudah memberikan surat pengantar kepada kedua pasangan calon Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara tersebut seusai berkas dokumennya dinyatakan lengkap,” ujarnya.
Agus juga menyebutkan, dalam Pemilihan Gubernur Sumatera Utara (Pilgubsu) 2024, tercatat 16 partai politik (Parpol) yang mendukung untuk Bapaslon Bobby-Surya dan Edy-Hasan. Sedangkan Parpol yang belum memberikan dukungan ada dua partai politik, yakni PBB dan Garuda.
Pasangan Bobby-Surya didukung 10 partai politik, yakni, Partai Golkar, Gerindra, Partai NasDem, Partai Demokrat, PPP, PAN, PKS, PKB, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Perindo.
Sedangkan pasangan Edy-Hasan di dukung 6 partai politik, yakni, PDI Perjuangan, Partai Hanura, Partai Ummat, Partai Buruh, Partai Gelora dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).
“Jadi sesuai ketentuan akumulasi perolehan suara mencukupi sesuai dengan ketentuan minimal 551.355,” ujarnya.
Setelah menerima 2 bapaslon hingga hari terakhir pendaftaran ditutup pukul 23.59 WIB, KPU Sumut selanjutnya akan menjalankan tahapan pemeriksaan dua bapaslon tersebut. Termasuk juga melakukan penelitian persyaratan administrasi hingga penetapan pasangan calon pada 23 September 2024. (psc)






