Proses Laporan Dugaan Pengeroyokan Lamban, Kuasa Hukum Pelapor Surati Kapolres Labuhanbatu

PORTALSWARA.COM — Kasus dugaan pengeroyokan atas nama Timbul Siregar (32) warga Desa Tanjung Siram, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara yang diduga dilakukan pelaku berinisial RAL dan ARN, hingga saat ini belum juga ditahan pihak kepolisian.

Dugaan pengeroyokan tersebut dibuktikan sebagaimana bukti Laporan Polisi Nomor STTLP/1329/X/2024/SPKT/Polres Labuhanbatu, Polda Sumatera Utara, tanggal 11-10-2024, atas nama Pelapor korban Timbul Siregar.

“Surat permohonan telah kita sampaikan kepada Kapolres Labuhanbatu. Surat permohonan itu meminta agar Kapolres Labuhanbatu segera melakukan penahanan. Karana telah memenuhi syarat objektif hukum terhadap tersangka RAL dan ARN pelaku kekerasan fisik sebagaimana disebutkan dalam Pasal 170 KUHP,” kata Porden Naibaho, selaku kuasa hukum pelapor, Rabu (26/03/2025), di Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat.

“Pengaduan Pemohon diproses di Unit Resum Polres Labuhanbatu dan sejak kasus ini dilaporkan ke Polres Labuhanbatu pada tanggal 11 Oktober 2024 sampai saat ini 5 bulan lamanya. Pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah melalui beberapa tahapan proses penyidikan namun tidak dilakukan penahanan oleh Penyidik Poires Labuhanbatu,“ ujar Naibaho.

Sudarsono SH MH dan Porden Naibaho SH, kuasa hukum korban yang berkantor di Jalan Lingga Tiga No 39 Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 11 Oktober 2024, bertindak untuk dan atas nama kepentingan hukum Timbul Siregar memohon kiranya pelaku segera ditangkap.

“Saya memohon kepada Kapolres Labuhanbatu agar kiranya dapan melakukan penahan terhadap tersangka RAL dan ARN. Jika tersangka belum juga ditangkap, maka kami akan menyirati Bidkum Poldasu atas hal ini,” pintanya.

Porden menambahkan, tersangka telah memenuhi ketentuan hukum untuk dilakukan upaya paksa.

Baca Juga :  Komisi IV DPRD Medan Kecam Kinerja UPT SDABMBK Tangani Infrastruktur Lamban

“Bahwa perbuataan materil para tersangka telah memenuhi ketentuan syarat obyektif hukum untuk dapat dilakukan upaya paksa berupa penahanan berdasarkan pasal 21 ayat 4 huruf (a) Kuhap,” ungkapnya.

Terpisah, Kapolres Labuhanbatu melalui Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu saat dikonfirmasi, Rabu 26 Maret 2025 terkait dugaan pengeroyokan sebagaimana bukti Laporan Polisi Nomor STTLP/1329/X/2024/SPKT/Polres Labuhanbatu, Polda Sumatera Utara, tanggal 11-10-2024, atas nama Pelapor korban Timbul Siregar, sampai berita ini dikirim ke redaksi belum juga menjawab apa alasan pihak Polisi sampai saat ini tersangka belum juga ditahan. (zul/psc)