Ribuan Massa GAPAI Akan Aksi Bela Islam ke Polda Sumut Menyoal 6 Laporan Mengendap

PORTALSWARA.COM — Gerakan Anti Penistaan Agama Islam Sumatera Utara atau GAPAI Sumut akan mengerahkan ribuan massa, menggelar aksi bela Islam ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut), mempertanyakan 6 kasus dugaan penistaan agama yang mereka laporkan mengendap.

Aksi damai dengan mengerahkan ribuan massa tersebut, merupakan bentuk kekecewaan GAPAI Sumut atas 6 laporan dugaan penistaan agama yang sejak Oktober 2024 terkesan tidak diproses pihak kepolisian.

“Ada enam kasus dugaan penistaan agama yang sudah kami laporkan ke polisi. Tetapi sejak Oktober 2024 sampai hari ini, sepertinya belum juga diproses,” ungkap Ketua GAPAI Sumut, Rahmad Gustin, didampingi Sekretaris GAPAI Sumut Wisyral serta anggota Agung dan Maliki, kepada wartawan, di Mabes GAPAI Sumut, kawasan Jalan Jermal Medan, Sabtu (31/05/2025).

Melalui aksi damai ribuan massa tersebut, kata Rahmad, pihaknya berharap, akan membuka kesadaran para aparat penegak hukum, terutama pihak kepolisian, untuk merespon cepat laporan-laporan yang berkaitan dengan dugaan penistaan agama.

“Karena ini penting, agar tidak ada muncul lagi penistaan-penistaan agama yang seperti ini nantinya,” tandas Rahmad.

Karenanya, imbuh Rahmad, segeralah laporan-laporan, khususnya 6 kasus dugaan penistaan agama yang dilaporkan GAPAI Sumut, agar cepat ditindaklanjuti.

“Ya, pihak aparat penegak hukum, dalam hal ini pihak kepolisian yang menerima laporan dugaan penistaan agama, juga jangan main-main, terkesan tidak menganggap laporan kami,” sambung Wisyral.

Menurutnya, aksi bela Islam yang akan dilakukan GAPAI Sumut ke Polda Sumut dalam waktu dekat ini, menyahuti pertanyaan-pertanyaan beragam komunitas dan organisasi, perihal dugaan kasus-kasus penistaan yang dilaporkan tersebut. Ribuan massa dari berbagai elemen masyarakat dan organisasi tersebut diharapkan bisa mendengar langsung nantinya dari pihak Polda Sumut.

“Ya, dalam waktu dekat ini, mereka akan bisa mendengar langsung dari Polda melalui aksi yang akan kami gelar nanti. Karena pertanyaan yang datang bertubi-tubi ke kami soal tindaklanjut laporan dugaan penistaan tersebut, bukan menjadi ranah kami juga untuk menjawabnya. Barangkali pihak Polda la yang punya wewenang itu,” papar Wisyral.

Baca Juga :  Jual Makanan Mengandung Babi, Swalayan Maju Bersama Dilaporkan Konsumennya ke Polda Sumut

Berdasarkan data yang diterima redaksi portalswara.com dari Sekretaris GAPAI Sumut, Wisyral, terungkap 6 laporan dugaan penistaan agama tersebut, di antaranya, LP/B/1617/XI/2024/SPKT/POLDA Sumut, terlapor atas nama Dunggar Angkat, dalam videonya saat orasi kampanye paslon Bupati Dairi Eddy Keleng Ate Berutu-Depriwanto Sihotang, menyampaikan narasi bahwa Surah Almaidah ayat 51 merupakan ayat kebohongan dan tidak berlaku. Padahal semua ayat suci Alquran merupakan perkataan Allah Aza Wajalla. Dan itu tidak akan pernah berubah sampai hari kiamat.

LP/B/1529/X/2024/SPKT/POLDA Sumut, terlapor atas nama Mahdalena Simanjuntak, melalui akun instagram Simanjuntak.Mahdalena dan lena.juntak31, dalam reels nya menyebitkan “Muhammad itu iblis bukan nabi. Yuk Tobat” serta “Tahu kenapa muslim tolol makin banyak? Ya karena dari dulu Muhammad iblis itu kerjanya ngent**in anak kecil. Ini fakta”. Bahkan akun instagram lena.juntak31 mengirim komentar berisi “Rusak negara ini kalau masih muslim yang mimpin. Muhammad anak iblis aja dijadiin nabi. Kocak”.

Lalu, LP/B/129/II/2025/SPKT/POLDA Sumut, terlapor atas nama Ram Krishna dalam akun TikTok ORANG MISKIN MILEN888LUCKY, mengomentari sholawat yang dilantunkan Syarifah Chaira Assegaf saat live TikTok di akun TikTok Mamak Arab Medan, dengan bahasa Tamil di kolom komentar dengan tulisan “Nai” yang artinya Anjing.

Lantas, LP/B/1528/X/2024/SPKT/POLDA Sumut, terlapor atas nama Sudiro Sihombing pada akun Facebook Sudiro Sihombing memposting video dengan caption “Sehidup semati (dengan emoji). Gak seperti MUHAMMAD kont*l itu yang tukang kawin, poligami melulu kerjanya”. Dia juga memposting ulang video dengan caption “Woy Islam sini kutantang nabi kalian Muhammad kont*l itu”.

STTLP/B/1530/X/2024/SPKT/POLDA Sumut, terlapor atas namaAhmad Taufik, pada akun TikTok@tuan_logika di halaman beranda For Your Page (FYP) siaran langsung menginjak Alkitab, kitab suci Agama Kristen dan dilihat lebih dari 500 penonton.

Baca Juga :  Dana Komite Sekolah yang Dipakai Plesiran Anak Istri Ancam Mantan Kepsek 20 Tahun Penjara

STTLP/B/1686/XI/2024/SPKT/POLDA Sumut, terlapor atas nama www.sttnias.ac.id diduga menghujat Surah Al Fatihah dan maknanya yang tidak sesuai dengan tafsir Alquran yang semestinya dan sebenarnya. Video tersebut seolah-olah mengolok-olok muatan dari isi Surah Al Fatihah yang sebenarnya. Sehingga umat Islam terhasut dan terprovokasi. Sehingga menimbulkan SARA dan kebencian yang dapat berakibatkan dampak perpecahan kerukunan antar umat beragama. (bees/psc)