Mantan Kades Meafu Klarifikasi Isu Dugaan Penggelapan Kompor Gas LPG

PORTALSWARA.COM – Mantan Kepala Desa Meafu, Kadieli Gea, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang menyebut dirinya menjadi terduga penggelapan kompor gas LPG bantuan pemerintah tahun 2019.

Dalam pernyataan mantan Kades tersebut kepada wartawan di kediamannya, Senin (22/09/2025), Kadieli menegaskan kasus tersebut sudah dihentikan penyelidikannya oleh pihak kepolisian sejak 2019.

Menurutnya, Kepolisian Resor Nias melalui Polsek Lahewa telah menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan (S.Tap/01/VII/2019/Reskrim) pada 22 Juli 2019.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyelidikan terhadap dugaan tersebut dipandang perlu dihentikan. Surat ketetapan itu dikeluarkan sesuai ketentuan KUHAP dan Undang-Undang Kepolisian,” ujar Kadieli.

Ia menegaskan klarifikasi ini disampaikan agar masyarakat memahami duduk persoalan yang sebenarnya. Kadieli berharap media yang sebelumnya memberitakan dugaan tersebut dapat menyajikan informasi secara berimbang.

“Saya berharap pemberitaan selanjutnya bisa lebih bijak, sesuai kaidah jurnalistik dan memenuhi unsur 5W+1H,” katanya.

Kadieli juga meminta Dewan Pers mempertimbangkan masalah ini agar tidak terjadi kesalahpahaman publik terhadap dirinya. (bees/psc)

Baca Juga :  Pedagang yang Viral di TikTok Klarifikasi Isu Uang Tempat Rp20 Juta