Kejati Sumut Pulihkan Hubungan Ibu dan Anak di Tapanuli Selatan

PORTALSWARA.COM — Setelah melaksanakan ekspose permohonan penyelesaian penanganan perkara pidana melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) dari Kejati Sumut kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM) Kejaksaan RI, diwakili Sekretaris Jampidum di Jakarta, Rabu (15/10/2025), permohonan tersebut kemudian dinyatakan disetujui untuk diselesaikan dengan pendekatan Restorative Justice. Selanjutnya Kejati Sumut menerapkan Restorative Justice terhadap perkara pidana dari Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan.

Setelah menerima persetujuan penyelesaian perkara melalui RJ tersebut, kemudian Kajati Sumut Dr Harli Siregar SH MHum bersama Asisten Pidana Umum beserta para Kepala Seksi pada Bidang Pidana Umum menetapkan dan memutuskan untuk menerapkan Restorative Justice dimaksud.

Kajati Sumut melalui Plh Kasi Penerangan Hukum M Husairi menyampaikan, benar penyelesaian perkara melalui pendekatan keadilan retstoratif tersebut dilaksanakan setelah Kajati beserta jajaran Asisten Pidana Umum menggelar ekspose permohonan. Kemudian, katanya, usul tersebut dinyatakan disetujui untuk diselesaikan perkaranya tanpa melalui proses penuntutan atau tahap persidangan.

Ditambahkan Husairi, setelah diteliti, diketahui, perkara pidana dari Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan yakni korban atas nama RJL yang merupakan ibu kandung dari tersangka MUL, Minggu (03/08/2025), di Desa Panobasan Lombang Kecamatan Angkola Barat, Kabupaten Tapanuli Selatan. Tersangka melakukan tindak pidana pengancaman terhadap korban yang merupakan ibu kandungnya.

Dalam proses hukum ini, terhadap tersangka di jerat pasal 335 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana pengancaman dan setelah dilakukan pelimpahan, jaksa fasilitator pada Kejari Tapanuli Selatan dengan disaksikan langsung korban, tersangka, keluarga besar, tokoh masyarakat hingga penyidik, melakukan penelitian dan upaya mediasi. Sehingga diputuskan untuk menggelar ekspose permohonan penyelesaian perkara dengan pendekatan keadilan restoratif.

Lebih lanjut Husairi mengatakan, setelah penyelesaian perkara tersebut, diharapkan hubungan baik antara ibu dan anak kandung di dalam keluarganya akan kembali pulih. Sebagaimana harapan dan cita-cita pimpinan Kejaksaan, penerapan Restorative Justice agar tercipta harmonisasi.

Baca Juga :  Kapolres Labuhanbatu dan AKP Roberto P Sianturi Diduga Menganiaya Wartawan, Kapolsek Bilah Hilir Ikut Diperiksa

“Dan pemulihan keadaan di tengah-tengah masyarakat dengan menghidupkan kembali nilai-nilai kearifan lokal,” ujarnya. (bees/psc)