PORTALSWARA.COM — Pemadaman listrik secara total (Blackout) lebih dari 24 jam melanda wilayah Sumatra Bagian Utara (Sumbagut), 22 Mei 2026, telah menimbulkan kerugian nyata dan keresahan masyarakat/pelanggan.
Dirut PLN, Darmawan Prasodjo, secara resmi telah meminta maap atas ketidaknyamanan yang telah terjadi (Blackout) di Jambi, Sumatera Barat, Riau, Sumatra Utara dan Aceh. Berdasarkan indikasi awal, padam listrik terjadi akibat adanya ruas transmisi yang mengalami gangguan akibat cuaca buruk. Sebagaimana yang dilansir salah satu media online.
Namun, alasan tersebut menimbulkan pertanyaan besar, ketika disampaikan cuaca buruk atau gangguan yang terjadi di Muara Bungo-Sungai Rumbai atau lainnya. Berbeda dengan data BMKG Jambi 22 Mei 2026, yang memperkirakan keadaan cuaca Jambi sekitarnya aman, hanya berawan dan hujan ringan.
Adanya kejanggalan terhadap alasan tersebut, LBH Medan menilai jika alasan blackout bukan gangguan cuaca. Tetapi tata kelola kelistrikan dan infrastruktur yang tidak baik. Sehingga berdampak merugikan masyarakat/pelanggan.
Menurut Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Irvan Saputra SH MH, didampingi anggota Richard SD Hutapea SH, pihaknya menduga adanya kelalaian dari PT PLN (Persero) terkait padam total (Blackout). Harusnya hal ini tidak terjadi jika tata kelola PLN dan infrastruktur dilakukan dengan baik dan benar.
Kebutuhan atas listrik merupakan bagian utama dari kehidupan rakyat yang secara nyata menopang beberapa hal. Yaitu dari kebutuhan domestik rumah tangga, pekerjaan, ibadah kesehatan dan pendidikan.
“Maka, LBH Medan mendesak secara hukum, PLN wajib memberikan kompensasi/ganti kerugian kepada jutaan pelanggan yang terdampak blackout. Sebagaimana amanat Pasal 4 UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dimana dinyatakan konsumen berhak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa,” papar Irvan, Minggu (24/05/2026).
Dikatakannya, hak konsumen tersebut bersesuaian dengan amanat Pasal 29 ayat (1) huruf a dan b UU No 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan yang tegas menyatakan, jika konsumen berhak mendapat pelayanan yang baik dan mendapatkan tenaga listrik secara terus menerus dengan mutu dan keandalan yang baik.
Serta, katanya, Pasal 6 jo 6A Peraturan Menteri ESDM Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Tingkat Mutu Pelayanan Dan Biaya Yang Terkait Dengan Penyaluran Tenaga Listrik Oleh PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO), yang secara tegas mewajibkan PLN Memberikan Kompensasi atas buruknya mutu pelayanan kelistrikan, menyebabkan lama ganguan dan jumlah ganggu yang menimbulkan kerugian terhadap pelanggan.
“Dilansir dari media online CNN Indonesia, pemadaman tersebut berawal dari Jumat malam sekitar Pukul 18.44 WIB, disebabkan cuaca buruk yang mengganggu jaringan transmisi Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi 275 kilovolt (kV) Muara Bungo-Sungai Rumbai di Jambi,” ucapnya.
Akibat adanya pemadaman tersebut, kata Irvan, sebanyak 8,3 juta dari total 13,1 juta listrik pelanggan di beberapa wilayah Sumatera mengalami pemadaman listrik.
Bahkan, imbuhnya, jika dilihat sisi perlindungan konsumen pemadaman total telah bertentangan dengan Hak Asasi masyarakat, terkait kerugian yang berdampak pada pelaku UMKM. Kemudian diduga merusak alat elektronik warga dan melumpuhkan aktivitas ekonomi.
Ditegaskannya, kelalaian PLN dalam memelihara dan menjamin keandalan sistem, ini bertolak belakang ketika masyarakat dipaksa untuk tepat membayar listrik dan tidak boleh lewat waktu.
“Dan apabila lewat waktu sering kali pelanggan mendapatkan ancaman denda dan verbal dengan ditindak tegas/mencabut kelistrikan pelanggan. Sementara ketika respon keluhan terhadap pelayanan mutu sering tidak direspon cepat,” ungkap Irvan.
Maka, kata Irvan, blackout sesungguhnya diduga telah bertentangan dengan UUD, UU HAM, UU Konsumen, UU Kelistrikan dan DUHAM. (bees/psc)












