NasDem Minta Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Medan Tak Bebani Masyarakat

PORTALSWARA.COM — Fraksi Partai NasDem DPRD Kota Medan meminta perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah tidak membebani masyarakat secara berlebihan. Penyesuaian objek dan tarif retribusi dinilai harus sejalan dengan kualitas pelayanan yang diterima masyarakat.

Hal itu disampaikan Fraksi NasDem dalam rapat paripurna DPRD Kota Medan, Senin (21/09/2026), saat membahas penjelasan kepala daerah mengenai perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah.

“Penyesuaian terhadap objek retribusi dan struktur tarif harus dilakukan secara hati-hati, terukur, dan tidak membebani masyarakat secara berlebihan,” kata Muhammad Afri Rizki Lubis saat menyampaikan pandangan Fraksi NasDem.

Menurut NasDem, penetapan tarif perlu mempertimbangkan standar biaya dan kualitas pelayanan, kemampuan masyarakat, serta asas proporsionalitas. Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), kata fraksi tersebut, tidak boleh menjadi satu-satunya dasar dalam menentukan besaran tarif.

“Penetapan tarif tidak cukup hanya mempertimbangkan kebutuhan peningkatan PAD, tetapi juga harus memperhatikan daya dukung masyarakat, mutu layanan yang diberikan, dan prinsip keberlanjutan pelayanan publik,” ujarnya.

Fraksi NasDem juga meminta perubahan nomenklatur, kewenangan, dan unit pelayanan akibat penataan organisasi perangkat daerah diakomodasi secara jelas dalam perda. Kejelasan tersebut diperlukan untuk mencegah kekosongan hukum dan ketidakjelasan subjek pemungutan retribusi.

Selain penataan regulasi, NasDem mendorong modernisasi pengelolaan pajak dan retribusi melalui penguatan administrasi dan digitalisasi. Langkah tersebut diharapkan meningkatkan ketertiban serta akuntabilitas pengelolaan pendapatan daerah.

Fraksi NasDem menyebut perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 merupakan tindak lanjut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

NasDem berharap pembahasan perubahan perda dilakukan secara mendalam dan komprehensif agar menghasilkan regulasi yang memberikan kepastian hukum, keadilan, serta manfaat bagi masyarakat Kota Medan. (bees/psc)

Baca Juga :  PSI Minta Perubahan Perda PDRD Medan Tak Bebani Masyarakat