Legislator Medan Minta Walikota Liburkan Siswa Sekolah Gegara Udara Tak Sehat

PORTALSWARA.COM — Anggota DPRD Kota Medan, Lailatul Badri, meminta Pemerintah Kota (Pemko) Medan meliburkan sementara pembelajaran tatap muka bagi siswa mulai dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Hal itu disampaikan, Lailatul Badri kepada wartawan, Kamis (15/10/2026) menyusul kondisi kabut asap yang mulai menyelimuti Kota Medan, dengan kualitas udara yang masuk kategori tidak sehat.

Ia memgatakan kebijakan meliburkan siswa dinilai perlu dipertimbangkan untuk melindungi kesehatan anak-anak dari dampak buruk paparan polusi udara.

Dalam hal ini, Lailatul Badri mengapresiasi langkah Pemko Medan melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang telah mengeluarkan surat edaran mengenai imbauan penggunaan masker di satuan pendidikan. Namun, menurut politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut, penggunaan masker perlu diikuti langkah perlindungan tambahan apabila kondisi udara belum membaik.

“Keputusan Pemko Medan melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan instruksi pemakaian masker di satuan pendidikan sangat kita apresiasi saat kondisi udara dalam kategori tidak sehat. Tapi, kondisi udara yang tidak sehat ini jelas tidak baik bagi kesehatan. Maka, kita mendorong agar Pemko Medan dalam beberapa hari ini meliburkan pelajar, baik siswa TK, SD maupun SMP,” kata politisi PKB yang akrab disapa Lela tersebut.

Menurut Lela, penghentian sementara pembelajaran tatap muka dapat menjadi langkah antisipasi untuk mengurangi risiko gangguan kesehatan, termasuk infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), akibat paparan kabut asap.

Ia menyarankan agar proses belajar mengajar tetap berlangsung melalui sistem daring atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ), sehingga siswa tetap dapat mengikuti pelajaran tanpa harus beraktivitas di luar rumah.

“Sistem belajar dapat dilakukan secara daring atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Ini semua demi menjaga kesehatan anak-anak. Kebijakan ini bisa dilakukan sebagai tahap uji coba, apakah tiga hari atau beberapa hari, sambil memantau situasi udara yang melanda Kota Medan,” ujarnya.

Baca Juga :  Komisi 1Minta Pemko Medan Tambah Mesin Anjungan Dukcapil Mandiri

Lela menambahkan, pembatasan aktivitas di luar rumah juga penting dilakukan selama kualitas udara masih berada dalam kategori tidak sehat. Menurutnya, anak-anak perlu mendapatkan perlindungan lebih karena berisiko terpapar polusi saat berangkat maupun pulang sekolah.

Dalam hal ini, Lela juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap aktivitas siswa di luar jam sekolah, terutama bagi pelajar tingkat SMP yang dinilai memiliki lebih banyak kesempatan melakukan aktivitas di luar rumah.

“Karena setiap anak-anak pulang dari sekolah, jika masih TK atau SD, jelas dapat diawasi dan dikontrol. Tapi, setingkat SLTP pasti akan ada aktivitas yang dilakukan,” katanya.

Anggota Komisi 4 DPRD Kota Medan itu menyebutkan, kebijakan meliburkan siswa akibat kabut asap telah diterapkan di daerah lain, salah satunya Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Karena itu, Lela mempertanyakan mengapa langkah serupa belum dipertimbangkan di Kota Medan.

“Akibat kabut asap ini, satu daerah saja sudah mengambil kebijakan, dalam hal ini Madina. Kenapa Kota Medan tidak bisa.Jadi kita harapkan adanya keputusan saudara Wali Kota Medan, Rico Waas atas permasalahan saat ini, ” ujarnya.

Lela menegaskan, keselamatan dan kesehatan anak-anak harus menjadi pertimbangan utama pemerintah dalam menentukan kebijakan pendidikan di tengah kondisi udara yang tidak sehat.

Untuk itulah, kata Lela pihaknya pun meminta Wali Kota Medan Rico Waas agar mempertimbangkan langkah tegas berupa penghentian sementara pembelajaran tatap muka hingga kondisi udara membaik, dengan tetap memastikan proses pendidikan berlangsung melalui pembelajaran jarak jauh.

“Saat ini kesehatan yang diperlukan. Maka, kebijakan tegas Wali Kota Medan sangat diperlukan demi menjaga kesehatan anak-anak. Permasalahan kabut asap yang hari ini melanda Kota Medan sudah dalam kategori tidak baik,” pungkasnya. (bees/psc)

Baca Juga :  Pemkab Labuhanbatu dan PT KAI Teken MoU untuk Angkut Calon Jama'ah Haji