PORTALSWARA.COM — Mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) diciduk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang merupakan buron terduga gratifikasi. KPK berhasil menangkap Izil Azhar alias Ayah Merin yang dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2018. Dan akhirnya, mantan Panglima GAM diciduk KPK.
“Benar, pada hari ini dengan bantuan tim dari Polda NAD, tim berhasil menemukan DPO KPK atas nama Izil Azhar,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan tertulis, Selasa (24/01/2023).
Ali menyatakan Izil ditangkap di Banda Aceh. Dia menerangkan koordinasi antara KPK dengan Polda Aceh telah dilakukan sejak Desember 2022.
“KPK apresiasi jajaran Polda NAD yang telah membantu KPK dalam pencarian dan penangkapan DPO KPK dimaksud,” ucap Ali.
“Berikutnya DPO segera dibawa ke Jakarta untuk proses lebih lanjut,” sambungnya.
Senada, Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Joko Krisdiyanto membenarkan ikhwal penangkapan tersebut. “Benar (soal penangkapan Izil Azhar alias Ayah Merin),” kata Joko.
Joko mengatakan Izil Azhar ditangkap di suatu tempat di Kota Banda Aceh pada Selasa siang.
“Betul (di Banda Aceh) tadi siang sekitar jam 12:00 WIB,” katanya.
Melansir CNN Indonesia, Rabu (25/01/2023), Izil merupakan mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) wilayah Sabang sekaligus orang kepercayaan mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf. Dia ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait pembangunan proyek Dermaga Sabang tahun 2006-2011.
Izil bersama-sama dengan Irwandi diduga menerima gratifikasi terkait jabatan Irwandi sebesar Rp32,4 miliar dalam pembangunan Dermaga Sabang. (psc)






