Pemko Medan Akan Bantu Urus Izin Sementara Tempat Ibadah Jemaat GEKI

PORTALSWARA.COM — Pemerintah Kota (Pemko) Medan akan bantu pengurusan izin sementara tempat beribadah jemaat Gereja Elim Kristen Indonesia (GEKI). Hal ini dilakukan agar para jemaat Gereja dapat dengan tenang dalam beribadah. Demikian disampaikan Kaban Kesbangpol Kota Medan Irwan Ritonga, usai memimpin rapat bersama FKUB Kota Medan guna membahas mengenai permasalahan GEKI, di Kantor Kesbangpol Kota Medan, Kamis (26/01/2023).

“Rapat ini sebagai tindaklanjut dari arahan Bapak Walikota Medan Bobby Nasution mengenai rumah ibadah, Pak Wali ingin agar masyarakat kota Medan memiliki kebebasan dalam menjalankan ibadahnya,” kata Irwan Ritonga.

Di kesempatan itu, Irwan Ritonga juga menjelaskan, awal dari permasalahan jemaat GEKI bermula ketika tempat ibadah yang selama ini digunakan oleh mereka telah habis masa sewanya. Sehingga sebagai gantinya mereka menyewa gedung di salah satu Mall di Kota Medan untuk melakukan ibadah.

Namun kegiatan ibadah jemaat GEKI tersebut mendapat penolakan dari masyarakat sekitar. Oleh karena itu agar permasalahan ini tidak semakin melebar, maka Pemko Medan bergerak cepat untuk mencari solusinya. Salah satunya, Pemko Medan bantu urus perizinan sementara tempat ibadah jemaat GEKI tersebut.

“Kemarin sudah dikomunikasikan oleh Perangkat Daerah kita agar mereka mengurus perizinan terkait peruntukannya sebagai tempat ibadah sehingga masyarakat juga mengetahuinya bahwa mereka memiliki izin untuk beribadah, dan kita akan membantunya,” ujar Irwan Ritonga.

Dalam rapat yang juga turut dihadiri oleh perwakilan dari Polrestabes Medan, Polres Pelabuhan Belawan, Kodim 0201/Medan, BIN, Satpol PP Kota Medan dan Kemenag kota Medan ini juga didengarkan berbagai masukan dari para peserta rapat guna mengatasi permasalahan tersebut. (psc)

Baca Juga :  Polres Labuhanbatu Bentuk Tim Khusus Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas