PORTALSWARA.COM — Komisi Pemilihan Umum (KPU) batalkan kepesertaan Pemilu partai politik (Parpol) jika tidak melaporkan dana kampanya.
KPU RI menyiapkan sanksi jika partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 tidak menyerahkan laporan akhir dana kampanye (LADK). KPU mengatakan sanksi itu berupa pembatalan status peserta Pemilu. KPU batalkan kepesertaan Pemilu nya.
Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik mengatakan aturan itu terdapat dalam Pasal 67 PKPU Nomor 24 Tahun 2018.
“Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD yang tidak menyampaikan LADK kepada KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (8), dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai Peserta Pemilu pada wilayah yang bersangkutan,” demikian isi Pasal 67 ayat 1 PKPU Nomor 24 Tahun 2018, Sabtu (28/01/2023).
Sebelumnya, KPU RI mewajibkan partai politik peserta Pemilu 2024 untuk membuka rekening khusus dana kampanye (RKDK). Hal itu dimaksudkan agar lembaga keuangan dapat memantau aliran dana kampanye.
“Mewajibkan peserta pemilu untuk menerapkan penamaan RKDK menggunakan kode, agar memudahkan pemangku kepentingan melakukan identifikasi transaksi penerimaan dan pengeluaran untuk keperluan kampanye,” kata Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik, saat dihubungi, Sabtu (28/01/2023).
Melansir detikNews, Minggu (29/01/2023),
Idham mengatakan RKDK tersebut wajib dibuka di bank umum sebelum pelaksanaan kampanye. Kemudian, usai penghitungan suara, RKDK tersebut wajib ditutup.
“Pembukaan RKDK ini biasanya dilakukan parpol menjelang kampanye, biasanya pada umumnya. Dan ditutup setelah pemungutan dan perhitungan suara, paling lambat 15 hari, itu kalau tidak salah aturannya,” kata dia. (psc)






