Warga Medan yang Mau Vaksin Booster Kedua, Simak Jadwal dan Syaratnya

PORTALSWARA.COM — Sejak 24 Januari 2023, vaksin booster kedua sudah mulai diberikan kepada masyarakat. Seluruh Puskesmas di Medan juga sudah melayani warga yang ingin mendapatkan vaksin booster kedua tersebut.

Selain di Puskesmas, ada beberapa rumah sakit dan klinik swasta yang membuka layanan vaksinasi booster kedua. Adapun vaksin yang digunakan rata-rata berjenis Pfizer.

Vaksinasi booster kedua untuk publik ini diberikan bagi seseorang yang telah berusia minimal 18 tahun. Sebelumnya, vaksinasi booster kedua diberikan untuk nakes.

Untuk mendapatkan vaksin tersebut, tanpa perlu membawa banyak persyaratan,m. Cukup membawa fotokopi KTP ataupun KK.

Selain melakukan vaksinasi booster kedua, bagi yang belum pernah melakukan vaksinasi dapat memulai vaksin tahap I.

Berikut jadwal vaksinasi booster kedua di Kota Medan dilansir dari detik.com, Senin (30/01/2023).

1. RSU Haji Medan
Jadwal: Senin-Jumat
Pukul: 08.00-12.00 WIB
Lokasi: Gedung Musdalifah RSU Haji Medan
Jenis vaksin: Pfizer
Persyaratan: Membawa KTP dan bawa bukti vaksin sebelumnya

2. RSUP HAM
Jadwal: Hingga 31 Januari 2023
Pukul: 08.00-13.00 WIB
Lokasi: Gedung Paviliun Lt 1 RSUP HAM
Jenis Vaksin: Pfizer
Persyaratan: Fotokopi KTP

3. Klinik Kesehatan Kita
Jadwal: 28 Januari 2023
Pukul: 09.00-12.00 WIB
Lokasi: Klinik Kesehatan Kita, Jalan Merci Raya No. 95-96 Delitua
Jenis vaksin: Pfizer
Persyaratan: Fotokopi KTP 2 lembar

4. Kimia Farma
Jadwal: Hingga 31 Januari 2023
Pukul: 09.00-12.00 WIB | 13.00-17.00 WIB
Lokasi: Klinik Kimia Farma
Jenis vaksin: Sinopharm
Persyaratan:
• Daftar melalui link: https://bit.ly/csrvgrkfd
• Membawa Fotokopi KTP/KK

(psc)

Baca Juga :  Warga Medan Minta Bobby Tambah Lampu Penerangan di Jalan Tembakau 17