285 CPNS Formasi 2019 Dairi 4 Tahun Belum Diangkat

PORTALSWARA.COM — Sebanyak 285 CPNS formasi 2019 di lingkup Pemerintahan Kabupaten Dairi Sumatera Utara (Sumut), hingga kini belum diangkat menjadi pegawai negeri Sipil (PNS). Padahal mereka sudah melebihi masa percobaan satu tahun.

Karenanya, tidak sedikit para oknum CPNS itu mempertanyakan nasibnya ke depan. Kondisi mereka yang terkatung-katung ini menghambat karir, cita-cita bahkan pada pendapatan mereka. Sebanyak 285 CPNS formasi 2019 belum diangkat.

“Sudah berjalan hampir 4 tahun kami lulus dan dilantik CPNS, sesuai surat keputusan (SK) Bupati Dairi nomor 645/813.3/XI/2020 tentang pengangkatan CPNS Formasi 2019. Namun sampai sekarang status PNS kami belum jelas hingga berdampak luas bagi kami . Seharusnya kami yang sudah kategori lulus masa percobaan dan prajabatan sudah harus difungsikan,” kata salah satu oknum CPNS itu di Sidikalang, kemarin.

Mereka menilai belum diangkatnya ratusan CPNS Dairi formasi 2019 menjadi PNS, hal itu mereka nilai melabrak SE BKN 10/2022, yakni CPNS yang melewati masa percobaan 1 tahun dan dinyatakan lulus dalam pelaksanaan pelatihan prajabatan sesuai kualifikasi yang ditetapkan dalam UU ASN sudah harus diangkat menjadi PNS.

Menanggapi hal itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia(BKPSDM) Kabupaten Dairi, Dapot Hasudungan Tamba melalui Seketaris Roy Sinaga mengaku keterlambatan pengangkatan CPNS Dairi karena dampak Covid-19. Ia mengatakan dalam waktu dekat akan segera melakukan pengangkatan.

“Dalam waktu dekat , kita segera menyerahkan SK pengangkatan PNS. Terkait terlambatnya proses pengangkatan CPNS menjadi PNS merupakan dampak pandemi Covid-19 , yang seharusnya dalam masa percobaan dan prajabatan dilakukan secara tatap muka, namun dilakukan dengan zoom,” ujarnya.

Roy mengatakan hal itu tidak melabrak aturan, karena sesuai SE BKN nomor 10 tahun 2022 yang diatur dalam Pasal 34A Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dinyatakan bahwa pelaksanaan pelatihan prajabatan (pendidikan dan pelatihan
terintegrasi) bagi Calon PNS yang tidak dapat dilaksanakan dalam masa percobaan karena kondisi tertentu, pengangkatan Calon PNS menjadi PNS dapat dilakukan setelah Calon PNS mengikuti dan lulus pelatihan prajabatan.

Baca Juga :  Walikota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution Salurkan 1.500 Bantuan Pangan Cadangan Beras ke Warga

Jadi, Roy menegaskan dalam waktu dekat BKPSDM akan melakukan pengangkatan, tinggal menunggu SK ditanda tangani Bupati Dairi. (psc)