Gubsu Edy Rahmayadi Pertahankan Kepala BKD yang Kinerja Dinilai tak Beres Gegara Lantik Mayat jadi Pejabat

PORTALSWARA.COM — Gubernur Sumatra Utara atau Gubsu Edy Rahmayadi tetap pertahankan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Padahal kinerja Kepala BKD Sumut dinilai tak beres gegara peristiwa mayat yang dilantik menjadi pejabat.

Gubsu Edy Rahmayadi lebih memilih mempertahankan Kepala BKD Sumut yang dinilai tak beres kerjanya. Akibat ulah BKD Sumut, Edy Rahmayadi melantik mayat hingga koruptor.

“Saya minta maaf. Ada kesalahan yang dilakukan bawahan-bawahan saya. Tak ada bawahan yang salah, yang salah itu gubernurnya. Untuk itu saya yang minta maaf. Gubernur sebagai decision maker yang menjalankan tugas-tugasnya,” ujarnya, Kamis (02/03/2023).

Saat diwawancarai usai pelantikan, Edy Rahmayadi menjelaskan dalam pelantikan ratusan pejabat yang dilakukan pada Selasa (21/02/2023) lalu sudah dilakukan sesuai prosedur.

“Saya menyesuaikan dengan prosedur. Prosedur itu untuk eselon II dia harus dilakukan dengan seleksi yang dinamakan open bidding. Untuk eselon III dan IV itu dilakukan dengan Baperjakat. Begitu prosedurnya,” ucapnya.

Dikatakan Edy, kesalahan yang dilakukan bawahannya karena ada penggabungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), sehingga banyak posisi jabatan harus dirombak secara keseluruhan.

“Jadi saya ikuti prosedur itu. Nah, dilaksanakan lah itu. Tetapi memang spesial untuk yang sekarang ini dan kemarin karena melengkapi likuidasi. Ada tujuh jabatan OPD itu yang dilikuidasi, untuk itu menempatkan orang yang segera, baik eselon IV maupun eselon III. Jadi mungkin di situlah (ada kesalahan),” katanya.

Namun, Edy tetap mengakui hal itu merupakan kesalahan dirinya sebagai pimpinan daerah.

“Tapi itu sebuah alasan, alasan pembenaran, semua ini yang salah adalah gubernurnya,” katanya.

Edy menyebut, pelantikan pejabat masih akan terus dilakukan karena masih ada 600 an posisi yang harus dilakukan penyesuaian.

Baca Juga :  Gubsu Edy Rahmayadi Diganjar PWI Pena Emas Predikat Cumlaude

“Masih ada lagi ini ke depan, Senin nanti terus untuk melengkapi organisasi ini. Jadi perubahan jabatan-jabatan yang harus segera. Kita belum cerita kualitas untuk eselon III dan IV. Kita baru cerita kuantitas, supaya organisasi itu ada yang mengawasinya. Nah mudah-mudahan ke depan, ini akan terseleksi,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Edy Rahmayadi enggan mencopot Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumut usai heboh kasus pelantikan pejabat yang sudah meninggal dan pensiun.

Edy mengatakan, jika harus mundur dan dicopot itu adalah dirinya sebagai gubernur yang melantik bawahannya.

“Saya harap maklum itu, saya yang minta maaf, pasti tujuannya sama dengan yang di luar, mundur, copot, begitu saja. Ah tak begitu, ada hal yang perlu kita evaluasi. Kalau harus dia (Kepala BKD) mundur dan dicopot, saya lah yang harus mundur dan dicopot. Karena saya yang melantik,” ujar Edy saat diwawancarai di depan Aula Tengku Rizal Nurdin Medan, Kamis (02/03/2023).

Edy Rahmayadi mengaku dirinya maklum kepada bawahannya lantaran ada seribuan posisi eselon III dan IV yang harus disesuaikan pascapenggabungan tujuh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Gubernur aja yang salah. BKD ini juga mengerjakan dua hari dengan jumlah seribu orang awalnya 911 dan ditambah sekarang dia itu seribu lebih orang ada 1600 yang akan dilantik,” katanya.

Menurutnya, tugas untuk menyesuaikan posisi jabatan tersebut bukanlah hal yang mudah.

“Saya tahu itu tak gampang. Dan dalam waktu singkat harus melaporkan karena keluar SK untuk likuidasi itu dan dengan segera orang itu harus mempunyai pendapatan, gaji, dengan waktu yang ditentukan dan harus dia kerjakan,” katanya.

Melansir tribun-medan.com, Minggu (05/03/2023), Edy mengatakan, dirinya masih mengusahakan agar pejabat eselon III dan IV yang dilantik dapat mengemban tugasnya dengan skill yang sesuai.

Baca Juga :  Lantik 7 Pejabat Eselon II, Gubsu Edy Rahmayadi: Harus Ada Perubahan

“Soal isu bahwa tidak sesuai dengan keinginan OPD, tadi saya bilang kita baru cerita kuantitas, belum kualitas. Memang itu tugas Eselon III dan IV belum masuk ke tugas teknis yang pokok. Administrator dan pengawas belum dituntut sampai ke sana,” ucapnya. (psc)