PORTALSWARA.COM — Jabatan 5 bupati di Sumatera Utara (Sumut) hasil Pilkada 2018 berakhir Desember 2023. Akhir masa jabatannya dipercepat.
Demikian terungkap dari surat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ke sejumlah Ketua DPRD kabupaten/kota di Indonesia. Surat yang bersifat segera tersebut bernomor: 100.2.1.3/6047/SJ.
“Usulan Nama Calon Penjabat Bupati/Wali Kota,” demikian tertulis di surat, Selasa (05/12/2023).
Dasar Kemendagri menyurati sejumlah Ketua DPRD adalah UU No 10 Tahun 2016. Terkhusus Pasal 201 Ayat 5 yang mengatur soal masa jabatan hasil Pilkada 2018.
“Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil, Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil, Pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023,” bunyi Pasal 201 Ayat 5 UU No 10 Tahun 2016.
Lebih lanjut, di dalam surat ke Ketua DPRD tersebut diminta agar DPRD kabupaten/kota mengusulkan calon Penjabat (Pj) Bupati/Wali Kota paling lama 6 Desember 2023. Mengingat masa jabatan kepala daerah hasil Pilakada 2018 akan berakhir paling lama 31 Desember 2023.
Dalam surat tersebut, di Sumut terdapat jabatan 5 bupati dan wakil bupati yang akan berakhir. Kelimanya adalah Deli Serdang, Padang Lawas (Palas), Dairi, Tapanuli Utara, dan Langkat.
Bupati dan Wakil Bupati Padang Lawas (Palas) seharusnya berakhir pada 11 Februari 2024 dan Plt Bupati Langkat 20 Februari 2024. Sedangkan Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Utara, Deli Serdang, dan Dairi berakhir 23 April 2024.
Ketua DPRD Deli Serdang Zakky Shahri membenarkan soal surat Kemendagri tersebut. Pihak juga sudah mengusulkan 3 nama calon Pj Bupati Deli Serdang ke Mendagri.
“Iya, kami sudah mengusulkan nama calon Pj Bupati,” kata Zakky Shahri saat dihubungi detikSumut.
Ketiga nama yang diusulkan tersebut adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Deli Serdang Timur Tumanggor, Sekda Serdang Bedagai M Faisal Hasrimy dan Kepala Dinas Perikanan Deli Serdang Iwan Januar Salewa.
Melansir detik.com, Kamis (07/12/2023), DPRD Deli Serdang sendiri mengirimkan surat usulan Pj Bupati tersebut pada 27 November 2023. Surat tersebut bernomor:130/4949 yang ditandatangani seluruh pimpinan DPRD Deli Serdang. (psc)