PORTALSWARA.COM — Anggaran Pilpres 2024 untuk dua putaran sebesar Rp76,6 triliun.
Menurut Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari, anggaran Pilpres 2024 yang telah ditetapkan senilai Rp76,6 triliun tersebut cukup untuk dua putaran.
“Anggaran yang dianggarkan Rp76,6 triliun. Itu sudah termasuk pilpres putaran kedua,” kata Hasyim kepada wartawan, Minggu (24/09/2023).
Hasyim mengatakan, anggaran itu telah disetujui oleh DPR bersama KPU. Sedangkan untuk pencarian dananya, akan menunggu kepastian apakah pilpres akan berjalan dua putaran atau tidak.
“Itu sudah disetujui bersama antara pemerintah DPR dan KPU. Demikian juga badan anggaran juga sudah menyetujui,” kata dia.
“Soal dicairkannya kapan itu kan tergantung. Apakah syarat pilpres putaran kedua terjadi atau nggak,” tambahnya.
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga memberi jaminan ketersediaan anggaran jika Pemilu 2024 terjadi 2 putaran. Kemendagri memastikan Pilpres akan dibiayai APBN, sedangkan Pilkada akan dibiayai APBD.
“Anggaran pemilu itu akan dibiayai oleh APBN, dan untuk pilkada akan dibiayai oleh APBD. Untuk lebih jelasnya kebutuhan-kebutuhan anggaran pemilu itu saya sarankan teman-teman untuk ke KPU kebutuhannya untuk apa, detilnya untuk apa,” ujar Kapuspen Kemendagri Benni Irwan kepada wartawan, di kantornya, Rabu (13/09/2023).
Benni mengatakan pemerintah bersama DPR mendukung alokasi anggaran untuk pemilu ataupun pilkada. Namun, kata dia, tetap perlu penghitungan yang jelas.
Selain itu, jika pemilu berlangsung hingga dua putaran, pihaknya juga akan mendukung hal tersebut. Termasuk membiayai pemilu hingga dua putaran
“Iya, jika memang itu diperlukan (pemilu dua putaran) mau tidak mau tentu dukung itu bersama-sama,” katanya.
Sebagai informasi, Hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPR dengan KPU dan Bawaslu pada Selasa (12/09/2023) memutuskan pagu anggaran untuk dua lembaga tersebut di 2024. Namun, anggaran yang disiapkan diperkirakan hanya cukup untuk pemilu satu putaran.
Dalam rapat itu, Pemerintah dan DPR menyetujui pagu anggaran Rp28,36 triliun untuk KPU. Kemudian, untuk Bawaslu, pagu anggaran disetujui sebesar Rp11,60 triliun.
Melansir detik.com, Senin (25/09/2023), anggaran itu tidak sesuai dengan pengajuan awal KPU. KPU mulanya mengajukan anggaran Rp 44,37 triliun yang mana termasuk anggaran untuk pilpres putaran kedua.
Selain itu, simulasi kebutuhan anggaran Bawaslu untuk pilpres putaran kedua sebesar Rp4,65 triliun juga tidak masuk dalam pagu anggaran yang disetujui. (psc)






