PORTALSWARA.COM — Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Hermanto, usulkan ibu kota Indonesia dibagi menjadi tiga wilayah sesuai dengan rumpun eksekutif, legislatif dan yudikatif. Menurut Hermanto, pembagian ini akan memaksimalkan fungsi ibu kota Indonesia dan memudahkan masyarakat dalam menyampaikan aspirasi.
Hermanto menjelaskan Ibu Kota Negara Nusantara bisa dijadikan ibu kota eksekutif, sementara Jakarta dapat menjadi ibu kota legislatif yang memproduksi undang-undang dan peraturan. Untuk rumpun yudikatif, sementara masih direkomendasikan agar tetap berada di Jakarta hingga ditemukan provinsi lain yang cocok.
“Perlu juga kita pertimbangkan untuk mensegmenkan ibu kota negara ini, yaitu bisa saja nanti kita ibu kota negara itu dibagi menjadi tiga klaster,” kata dia dalam rapat Panja pembahasan DIM RUU DKJ di kompleks parlemen, Jumat (15/03/2024).
Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas, mengapresiasi usulan tersebut, menganggapnya sebagai langkah yang bisa mendukung optimalisasi fungsi ibu kota negara. Meskipun demikian, Agtas juga menyadari bahwa masih ada anggota DPR yang enggan untuk berpindah kantor ke Ibu Kota Negara (IKN).
Melansir CNN Indonesia, Sabtu (16/03/2024), meskipun masih dalam tahap diskusi, usulan Hermanto menarik perhatian dan menjadi topik pembicaraan di kompleks parlemen. Hal ini membuka ruang diskusi lebih lanjut mengenai potensi perubahan struktur ibu kota negara Indonesia. (psc)






