APK Edy – Hasan di Medan Raib, Hasyim Minta Bawaslu Awasi Ketat

PORTALSWARA.COM — Alat Peraga Kampanye atau APK Edy – Hasan, pasangan calon gubernur Sumatera Utara nomor urut 1, di Kota Medan sebagian besar raib. Ada dugaan, ini akibat dampak tak berbayar untuk pengamanan APK tersebut terhadap oknum-oknum.

APK Edy-Hasan yang terpasang disejumlah titik di beberapa jalan Kota Medan raib dan menghilang dari peredaran.

APK Nomor urut 2 (dua) Edy-Hasan diketahui hilang setelah 24 jam terpasang di sejumlah ruas jalan protokol di zkota Medan. Diduga dicabut oknum-oknum atas suruhan Pemko Medan.

Seperti terpantau di sepanjang jalan Iskandar Muda, Jalan Jamin Ginting dan di Jalan Kapten Sumarsono, kemudian Jalan Gatot Subroto dan Jalan Sei Sikambing, umbul -umbul/spanduk APK Edy – Hasan sehari terpasang dengan jumlah baik berdampingan dengan paslon nomor urut 1 Bobby-Surya. Tetapi besoknya tak kelihatan.

Sementara APK pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Nomor urut 1 (satu) Bobby-Surya terlihat terpasang, berdiri rapi tanpa ada gangguan sampai agenda Debat Publik Ketiga kandidat yang diselenggarakan di Hotel Tiara Medan, Rabu (13/11/2024)

Mengetahui aksi oknum yang tak adil ini, tokoh masyarakat dan tokoh politik, Hasyim SE sangat menyesalkan raibnya APK milik Edy-Hasan.

Hasyim SE Huang Kien Lim politisi PDI Perjuangan Kota Medan yang juga Anggota DPRD Sumut ini, meminta Badan Pengawas Pemilu segera melakukan tindakan dan mempertanggungjawabkan tugasnya untuk mencari siapa pelaku yang dengan sengaja mencabut APK tersebut.

Sebab masa kampanye masih berlangsung sesuai aturan. Maka APK kandidat harus ada nampak di setiap jalan yang telah diatur KPU di daerah.

“Perlakuan ini kan tak adil. Anehnya, kenapa APK Bobby-Surya yang bersamaan Paslon nomor urut 2 Edy-Hasan kelihatan berdiri tegak,” kritik Hasyim.

Baca Juga :  Ferdinand Hutahaean Nyaleg dari PDIP Gantikan Effendi Simbolon

“APK Edy-Hasan satu hari dipasang, besoknya sudah tak kelihatan. Aksi oknum ini harus diselidiki. Permasalahan ini merupakan tindakan melanggar undang-undang berdemokrasi. Soal ini, tanggung jawab Bawaslu, Panwas,” tegas Hasyim.

Di kesempatan itu, Sutrisno Pangaribuan Juru Bicara tim pemenangan Cagubsu-Cawagubsu Nomor urut 2 (dua), Edy-Hasan kepada wartawan, Rabu (13/11/2024) di sela-sela kesibukannya mengikuti debat publik ke tiga, mengungkapkan rasa kecewa atas ketidak adilan tersebut.

Sutrisno meyakinkan, ulah itu ditengarai oknum-oknum di jajaran Pemko Medan. Disinyalir aparatur Pemko Medan menyuruh orang-orangnya mencabut spanduk APK milik Edy-Hasan.

Diduga seluruh Kepling dan oknum Lurah dan sejumlah Camat di Pemko Medan diperintah untuk mencabut APK Edy-Hasan.

Berkaitan hal tersebut, Bawaslu Provinsi Sumatera Utara dan KPU Sumut, diminta melakukan pengawasan ketat dalam kampanye buat seorang kandidat. “Jangan ada dusta dalam melaksanakan tugas yang dibiayai negara dari uang rakyat,” tegas Sutrisno.

Sementara, Ketua Bawaslu Sumut, Aswin Deapari, melalui Kordiv Data dan Informasi, Sautboangmanalu, ketika dikonfirmasi wartawan, Kamis (14/11/2024) tak berkenan menjawab. Chatingan WhatsApp Saut Boangamanalu yang berbalas singkat, menyarankan, coba tanyakan sama yang memasang.

“Tanyakan sama yang masang aja, bang,” tulisnya singkat. (psc)