PORTALSWARA.COM — Seorang Aparatur Sipil Negara atau ASN di Dairi, Sumatera Utara, Rizal Sagala (52), ditangkap atas dugaan penganiayaan terhadap adik kandung, Wasliyah Sagala (50). Motif perkelahian tersebut diduga berasal dari perselisihan terkait harta warisan orang tua yang tidak dibagi dengan adil.
Kejadian tersebut terjadi di Jalan Millip Simanjorang, Kecamatan Sidikalang, Senin (29/01/2024) sore, ketika korban dan adiknya datang untuk mengantar undangan pernikahan keluarga. Pertemuan tersebut berubah menjadi cekcok, dan pelaku akhirnya mengusir kedua adiknya dari ladang milik orang tua mereka.
Tanpa diduga, pelaku mengejar korban dan adiknya, kemudian melakukan penganiayaan terhadap Wasliyah. Korban dan adiknya berteriak minta pertolongan, hingga warga sekitar datang menyelamatkan mereka.
Hasil visum menunjukkan bahwa korban mengalami bengkak di bagian dahi akibat serangan yang dilakukan si ASN di Dairi tersebut, dengan kedua kaki dan tangan. Wasliyah segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Dairi pada hari yang sama.
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas kepolisian berhasil menangkap Rizal Sagala dan menetapkannya sebagai tersangka. Saat ini, pelaku telah ditahan di Porles Dairi, dan proses hukum lebih lanjut sedang berlangsung.
Kapolres Dairi, AKBP Agus Bahari Parama Artha, mengonfirmasi bahwa penganiayaan ini dipicu oleh perselisihan terkait harta warisan keluarga. Tim kepolisian berhasil mengamankan pelaku di Desa Huta Gambir, Sidikalang, pada Jumat (02/02/2024).
“(Motif) rebutan harta warisan. Menurut pelapor, terkait harta warisan orang tua yang tidak dibagi dan dikuasai sendiri oleh tersangka,” kata AKBP Agus, Minggu (04/02/2024).
Kasus ini menjadi sorotan masyarakat, menyoroti kompleksitas masalah warisan yang dapat membawa dampak serius pada hubungan keluarga. (psc)






