PORTALSWARA.COM — Seorang ayah di Tegal, Jawa Tengah, ZA, berusia 70 tahun, kini menjadi terdakwa kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) setelah dilaporkan oleh anak perempuannya, KT (40). Meski mediasi telah dilakukan berulang kali, upaya penyelesaian damai terkendala, dan kasus ayah di Tegal ini kini berlanjut di Pengadilan Negeri Tegal Kelas IA.
Kejaksaan Negeri Kota Tegal juga telah mencoba mendamaikan kasus ini dengan menerima penyerahan tahap dua tersangka ZA dan barang bukti. Namun, upaya perdamaian tersebut ditolak oleh korban, KT, yang mengalami trauma psikis dan menolak bertemu langsung dengan terdakwa, ayahnya sendiri.
Sidang kasus KDRT tersebut sudah berlangsung beberapa kali di PN Tegal, dengan sidang perdana pada 31 Januari 2024. Agenda persidangan selanjutnya adalah pembacaan tuntutan pidana pada Selasa (20/02/2024).
Menurut penasehat hukum terdakwa, David Surya, latar belakang kasus ini terkait dengan kotoran kucing yang tidak dibersihkan. Dia berharap aparat penegak hukum dapat memperhatikan dan menghentikan penuntutan, mengingat upaya perdamaian telah gagal berulang kali.
Melansir tribunnews.com, Senin (12/02/2024), di sisi lain, penasehat hukum pelapor, Fery Junaedi, menjelaskan bahwa upaya mendamaikan kedua belah pihak telah dilakukan, namun pelapor belum bisa memaafkan akibat KDRT yang berulang kali dilakukan oleh ZA. Meski anak KT sebenarnya tidak berniat untuk melaporkan ayahnya, kejadian berulang kali membuatnya mengambil langkah hukum. (psc)






