PORTALSWARA.COM — Bakal pasangan calon atau Bapaslon berpotensi batal sebagai paslon Walikota dan Wakil Walikota Medan, jika tidak melampirkan surat pengunduran diri dalam syarat pencalonannya.
Menurut Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan, Mutia Atiqah, ada 3 bakal calon yang masih berstatus sebagai anggota dewan. Yakni, Hidayatullah (DPR-RI), Yasir Ridho (DPRD Sumut) dan Abdul Rani (DPRD Medan). Sedangkan bakal calon lainnya, Prof Ridha Dharmajaya juga masih berstatus PNS sebagai Guru Besar Universitas Sumatera Utara (USU).
“Surat permohonan pengunduran diri sudah disampaikan saat mereka mendaftar. Dan itu menjadi pegangan bagi kami, KPU Kota Medan. Pada tanggal 21 September nanti, surat pengunduran diri dari instansi atau lembaga terkait masing-masing sudah harus kami terima,” ungkap Mutia kepada portalswara.com, Senin (02/09/2024), di kantornya Jalan Kejaksaan Medan.
Jika tidak, urai Mutia, maka bakal calon yang bersangkutan bisa batal menjadi pasangan calon. Pencalonannya sebagai paslon Walikota atau wakil Walikota berpotensi batal.
“Tetapi, tiga legislator tersebut karena tidak terpilih kembali, maka ketiganya tidak perlu lagi melampirkan surat pengunduran dirinya dari lembaga atau instansinya,” imbuhnya.
Kecuali, lanjut Mutia, Prof Ridha Dharmajaya masih tetap harus melampirkan surat pengunduran diri dari lembaganya.
Selain tidak melampirkan surat pengunduran diri yang diserahkan ke KPU Medan H-1 penetapan pasangan calon pada 22 September 2024, bakal calon juga bisa batal menjadi pasangan calon jika terindikasi Narkoba dan mengalami gangguan jiwa.
Dalam kesempatan itu, Mutia juga mengungkapkan, berdasarkan PKPU 02/2024, saat ini KPU Medan sedang melakukan penelitian persyaratan administrasi hingga 4 September 2024.
Kemudian, kata Mutia, pemberitahuan penelitian persyaratan administrasi calon akan disampaikan KPU Medan 5-6 September 2024. Dilanjutkan sampai 8 September dilakukan perbaikan dan penyerahan perbaikan persyaratan administrasi calon dan pengajuan calon pengganti oleh Parpol atau gabungan Parpol Peserta Pemilu dan/atau Calon Perseorangan.
“Dilanjutkan dengan penetapan pasangan calon 23 September 2024,” terangnya. (psc)